Kabar24.com, JAKARTA - Krimonolog UI, Bambang Widodo Umar menganggap, revisi Undang-Undang KPK harus berdasarkan penelitian.
Dia menilai, selama upaya revisi tersebut didasarkan asumsi bukan hasil penelitian yang komprehensif. "Harus didasarkan penelitian, bukan asumsi," ujar dia saat bertandang ke kantor KPK, Jakarta, Jumat (19/2/2016).
Bambang menjelaskan, selama ini belum ada penelitian terkait rencana revisi tersebut. Menurutnya, kalaupun ada, hasil penelitian tersebut belum menunjukkan kelemahan dari UU KPK saat ini.
"Kalau memang ada baru bisa dilakukan revisi. Sekarang belum ada yang menunjukkan kelemahan dari pasal-pasal dalam UU KPK tersebut," terang dia.
Guru Besar Sosiologi Hukum ini juga menegaskan kedatangannya ke Kantor KPK bukan dalam posisi mendukung dan tidak. Melainkan, mendesak agar UU KPK yang sudah ada saat ini dipertahankan.
Sebagai wujud kepedulian mereka, dia bersama guru besar dari sejumlah perguruan tinggi menyerahkan pensil raksasa. Pensil ini menegaskan tentang pentingnya melakukan kajian akademis sebelum merevisi UU KPK.