Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anggota DPR: Paham LGBT Bertentangan Dengan Ideologi Negara

Anggota Komisi IV DPR RI Hermanto mengutarakan paham Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT) bertentangan dengan ideologi bangsa Indonesia yaitu Pancasila terutama sila pertama dan kedua.
Ilustrasi-Parade gay/Reuters
Ilustrasi-Parade gay/Reuters

Kabar24.com, MUARALABUH, SUMBAR - Penganut paham LGBT dinilai telah memiliki pandangan yang bertentangan dengan Pancasila.

Anggota Komisi IV DPR RI Hermanto mengutarakan paham Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT) bertentangan dengan ideologi bangsa Indonesia yaitu Pancasila terutama sila pertama dan kedua.

"Jika LGBT merupakan suatu penyakit maka itu harus dirangkul untuk diobati, namun kalau merupakan suatu paham yang minta dilegalkan jelas bertentangan dengan Pancasila," kata dia di Muaralabuh, Solok Selatan, Sumatera Barat, Jumat (19/2/2016).

Ia menyampaikan hal itu pada acara sosialisasi empat pilar kebangsaan di Nagari Luak Lapau Alam Pauh Duo Kecamatan Pauh Duo.

Menurutnya, terkait sila pertama Ketuhanan Yang Esa, maka jika merujuk dalam kitab suci Al Quran karakter manusia hanya ada dua yaitu laki-laki dan perempuan.

Demikian juga dalam Undang-Undang Perkawinan di Indonesia hanya ada dua jenis kelamin, jika ada pasangan sejenis yang minta dilegalkan akan merusak tatanan yang ada, ucap dia.

"Petugas kantor urusan agama akan sulit, wali nikah juga bingung menentukan, apalagi di Sumbar menganut filosofi adat basandi syara, syara basandi kitabullah yang artinya memegang teguh nilai adat berdasarkan kitab Al Quran," lanjut dia.

Kemudian pada sila kedua berbunyi Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, pertanyaannya apakah LGBT merupakan paham yang beradab atau memenuhi nilai keadaban, kata dia.

Ia menyebutkan dalam LGBT terkandung paham kebebasan, dan itu bertentangan dengan adab ketimuran. Lalu jika ditinjau dari perspektif kemanusiaan juga bertentangan terutama saat ada kelompok minoritas yang minta diakui keberadaannya.

Apalagi kalau minta disahkan dengan undang-undang jelas tidak adil karena sifat undang-undang adalah "lex generalis" (berlaku umum), jelas ini berlebihan, tambah dia.

Ia menilai jika perilaku LGBT tetap dibiarkan dikhawatirkan tidak hanya pelaku yang mendapat imbas namun semua masyarakat bisa terkena dampak.

"Solusinya jika itu penyakit mari rangkul dan obati secara medis, kalau itu suatu paham jelas bertentangan dengan Pancasila," kata dia.

Ia menambahkan ada kepentingan dari luar yang ingin meliberalkan pergaulan sosial masyarakat Indonesia melalui LGBT dan jelas ini berbahaya.

Sementara Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit menilai perilaku LGBT di daerah ini tidak dapat diizinkan, karena bertentangan dengan falsafah hidup yang dianut masyarakat setempat.

"Falsafah hidup orang Sumbar jelas, adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah atau adat yang bersandar pada agama Islam. Tentu LGBT tidak dapat diterima. Saya secara pribadi juga menolak," tambahnya.

Menurutnya, masyarakat juga harus ikut mengantisipasi agar LGBT tersebut tidak mengganggu ketenangan masyarakat.

"Kami mendorong agar kabupaten dan kota membuat peraturan daerah (perda) untuk melarang kehadiran LGBT," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper