Kabar24.com, JAKARTA - Para pemuka lintas agama nasional menolak legalisasi dan propaganda aktivitas lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) di tengah masyarakat, karena pada hakikatnya adalah penyimpangan seksual.
"Semua agama hanya mengakui perkawinan antara laki-laki dengan perempuan, tidak sejenis maupun biseksual," kata Ketua Bidang Kerukunan Umat Beragama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Yusnar Yusuf bersama sejumlah pemuka lintas agama dalam konferensi pers di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Kamis (18/2/2016).
LGBT, kata Yusnar, juga bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945 dan UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
Menurut dia, aktivitas LGBT sangat meresahkan masyarakat, dan berdampak negatif terhadap tatanan sosial bangsa Indonesia.
Atas dasar itu, Yusnar dan sejumlah pemuka lintas agama mendesak pemerintah melarang dan menghentikan segala aktivitas LGBT di Tanah Air.
Perlu juga, kata Yusnar, untuk mewaspadai gerakan atau intervensi pihak mana pun dalam mempromosikan LGBT dengan dalih apa pun, termasuk HAM dan demokrasi.
Pemuka agama yang turut hadir dalam jumpa pers itu adalah Romo Siswantoko dari Konferensi Waligereja Indonesia, Mpu Suhadi Sendjaja (Perwakilan Umat Buddha Indonesia) dan Uung Sendana (Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia).