Kabar24.com, JAKARTA- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mempertanyakan rencana penggusuran kawasan Kalijodo yang dilakukan oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Koordinator Kontras Haris Azhar mengatakan rencana operasi penggusuran yang dilakukan oleh Ahok dengan berkoordinasi dengan lembaga lainnya adalah tanpa memiliki perspektif hak asasi manusia (HAM). Dia menuturkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus memiliki konsep yang jelas atas sejumlah hal terkait dengan rencana tersebut.
Kontras sendiri memiliki tiga pertanyaan, terkait dengan rencana penggusuran tersebut, yaitu:
1. Apakah merelokasikan warga Kalijodo mampu membawa solusi berkelanjutan pada kebutuhan ekonomi, sosial, partisipasi warga? Sejauh mana publik paham peta dan rencana pemerintah dalam Operasi Kalijodo? Ataukah jangan-jangan yang dibutuhkan oleh warga Kalijodo saat ini adalah jaminan rasa aman dengan pengelolaan transparansi kota dengan perspektif HAM dan demokrasi?
2. Apa landasan hukum dan kebijakan politik lokal Gubernur DKI Jakarta untuk menggunakan kewenangannya dalam mengkoordinasikan kepolisian dan militer dalam Operasi Kalijodo 2016 ini? Mengingat dalam relasi peraturan perundang-undangan yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia tidak pernah menempatkan jabatan Gubernur untuk membangun koordinasi keamanan dalam mengimplementasikan suatu kebijakan politik lokal.
3. Apa komitmen dan pertanggungjawaban Gubernur DKI Jakarta jika operasi penggusuran Kalijodo memicu diskriminasi vertikal-horizontal, kekerasan yang tidak bisa dikendalikan (baik dilakukan oleh aparat keamanan negara dan kelompok sipil lainnya), pelanggaran HAM yang masif sebagai akibat dari perencanaan yang minim konsep HAM?
"Pemerintah Kota DKI Jakarta harus memahami bahwa mengelola kota dengan berperspektif HAM telah menjadi tren global yang dilakukan di banyak tempat, kota dan ibukota di dunia," kata Haris dalam rilis yang dikutip Kabar24.com, Kamis (18/2/2016).
Dia menuturkan harus ada peranan pemerintah hingga di tingkat lokal untuk menjamin keberlanjutan HAM, DI antaranya adalah hak atas pendidikan, hak atas perumahan, hak atas kesehatan, hak atas lingkungan hidup serta hukum dan ketertiban.