Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eks Karyawan Merpati Airlines Terancam Tak Dapat Kompensasi

Mantan karyawan PT Merpati Nusantara Airlines berisiko tidak mendapatkan kompensasi apapun jika maskapai penerbangan tersebut dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga.
/Bisnis
/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan karyawan PT Merpati Nusantara Airlines berisiko tidak mendapatkan kompensasi apapun jika maskapai penerbangan tersebut dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga.

Kuasa hukum PT Merpati Nusantara Airlines untuk restrukturisasi karyawan Rizky Dwinanto menyayangkan permohonan kepailitan yang diajukan oleh sejumlah mantan karyawan terkait tunggakan gaji dan uang pesangon. Adapun, total karyawan Merpati mencapai lebih dari 1.400 orang.

"Kalau termohon dinyatakan pailit dan pemerintah tidak jadi mengucurkan uang, ribuan karyawan tersebut justru tidak akan mendapatkan apapun," kata Rizky kepada Bisnis, Selasa (16/2/2016).

Pemerintah, lanjutnya, telah berupaya untuk menyelesaikan hak para karyawan tersebut dengan memberikan dana pinjaman melalui program restrukturisasi dan revitalisasi. Program tersebut merupakan inisiasi dari Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan.

Dia menambahkan saat ini perseroan sedang berupaya mendapatkan kucuran dana yang dijanjikan pemerintah sebesar Rp350 miliar terkait penyelesaian pembayaran gaji dan pesangon karyawan yang tertunggak. Dana tersebut akan diberikan kepada Merpati setelah memenuhi beberapa persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

Rizky mengaku tidak mengetahui perincian persyaratan tersebut. Pihaknya memastikan tidak pernah berjanji apapun kepada karyawan mengenai penyelesaian pembayaran gaji dan pesangon.

Dia hanya berharap dana tersebut bisa cair pada Januari tahun ini. Merpati sedang mengusahakan pemenuhan dari beberapa persyaratan tersebut.

Dia menjelaskan Merpati yang sudah lama memutuskan tidak beroperasi memiliki laporan keuangan dengan tingkat kerugian yang cukup besar selama lima tahun terakhir. Total kerugian yang dialami mencapai Rp800 miliar.

Sementara itu, Sudiyarto selaku pemohon tidak merasa khawatir jika pemerintah urung mengucurkan dana setelah termohon dinyatakan pailit. Menurutnya, termohon masih memiliki aset yang cukup untuk melunasi piutang karyawan. "Ketika Merpati pailit semua aset akan disita dan dijual oleh kurator, jadi masih ada sumber dana untuk membayar utangnya," kata Sudiyarto.

Dia menyebutkan sejumlah aset yang masih dimiliki termohon yakni unit gedung kantor di Surabaya, dua hanggar di Surabaya dan Manado, dan fasilitas perawatan pesawat Merpati.

Dalam perkara No. 4/Pdt.Sus-Pailit/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst tersebut, Sudiyarto selaku pemohon I mengklaim memiliki piutang sejumlah Rp406,67 juta berdasarkan perjanjian bersama yang sudah jatuh tempo sejak 17 Juli 2014. Pemohon merupakan salah satu mantan karyawan maskapai penerbangan nasional tersebut.

Selain pemohon, mantan karyawan lain sebanyak 114 juga diikutsertakan menjadi kreditur dalam permohonan tersebut. Adapun, total tagihan piutang yang diajukan seluruhnya mencapai Rp71,51 miliar.

Dia menambahkan selama kurun waktu dua tahun tersebut pihak termohon diklaim telah menutup pintu komunikasi dan tidak transparan. Merpati berulangkali mengeluarkan edaran kepada mantan karyawan soal pembayaran gaji maupun pesangon, tetapi tidak pernah merealisasikannya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper