Kabar24.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya yakin tersangka Jessica Kumala Wongso (27) dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terkait kematian Wayan Mirna Salihin alias Mirna.
"Jadi kalau berkas kami sudah lengkap dengan alat bukti konstruksi kasus perbuatan sesuai Pasal 340 (pembunuhan berencana)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti di Jakarta Jumat (12/2/2016).
Krishna mengungkapkan, penyidik kepolisian mendalami permasalahan dan alasan dugaan Jessica melakukan pembunuhan terhadap rekannya Mirna.
Krishna mengungkapkan, bahwa hanya Jessica yang mengetahui alasan membunuh Mirna, karena tidak mengakui dan mengungkapkan motif perbuatan tindak pidananya.
Krishna menjelaskan, bahwa perbuatan yang dilakukan Jessica tidak patut, terlebih tersangka tidak mangakui membunuh Mirna, namun penyidik kepolisian memiliki cara atau metode yang digunakan ahli psikiatri untuk mengungkap dugaan alasan pembunuhan itu.
Krishna menuturkan, kasus yang menimpa Jessica terkait dugaan membunuh Mirna menggunakan senyawa kimia sianida termasuk pembunuhan berencana.
"Seluruh kasus (pembunuhan) racun itu konstruksinya adalah berencana," ungkap Krishna.
Wayan Mirna Salihin alias Mirna meninggal dunia seusai meminum kopi Es Vietnam di Kafe Olivier di West Mall Grand Indonesia Tanah Abang Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2016).
MIRNA DIRACUN SIANIDA: Polisi Yakin Jessica Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Penyidik Polda Metro Jaya yakin tersangka Jessica Kumala Wongso (27) dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terkait kematian Wayan Mirna Salihin alias Mirna.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
9 jam yang lalu
Menkomdigi Bakal Tindak Tegas Pegawai yang Terlibat Judi Online
10 jam yang lalu