Kabar24.com, JAKARTA - Keinginan para tenaga kerja honorer kategori II menjadi pegawai negeri sipil (PNS) terganjal Undang-Undang No.5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Herman Suryatman mengatakan pihaknya simpati dan empati dan sudah memperjuangkan semaksimal mungkin. Akan tetapi, lanjutnya, perkembangan terakhir tidak ada celah hukum dan juga terkendala tidak ada alokasi dalam APBN.
"Itu di luar jangkauan kami. Kami juga sudah mengesahkan UU 5/2014 tentang Aparatur sipil negara. Dalam UU tersebut disebutkan rekrutment wajib lewat seleksi. Sehingga tidak mungkin dilakukan tanpa merujuk UU yang berlaku," ujarnya di Kantor Mensesneg, Kamis (11/2/2016).
Dia mengungkapkan persoalan tenaga kerja honorer kategori II sebetulnya secara yuridis sudah selesai sejak Desember 2014, seiring dengan berakhirnya masa berlaku PP Nomor 56/2012.
Dari 600.000 tenaga honorer yang ada, hasil kesepakatan pemerintah dengan DPR saat itu akan diangkat 30% dari yang ada sesuai dengan kondisi keuangan negara saat itu.
Menururnya, saat itu tenaga kerja honorer yang lolos sebanyak 210.000 orang, tetapi sebanyak 30.000 tidak lolos administrasi sehingga yang diangkat berjumlah 180.000 orang. "Nah, sisanya sebanyak 400.000 lebih, yang menyampaikan aspirasi saat ini agar bisa diangkat secara otomatis," katanya.
Suryatman menambahkan hingga 2009 sudah diangkat secara otomatis tenaga honorer menjadi CPNS sebanyak 900.000 orang. Kemudian, pada 2014 juga telah diangkat 180.000 orang, sehingga totalnya tenaga honorer baik kategori I dan kategori II yang sudah diangkat jadi CPNS sudah 1 juta lebih dari 4,5 juta CPNS yang ada.