Bisnis.com, JAKARTA - Akibat tak mampu membayar utang usaha yang jumlahnya mencapai Rp140 miliar, perusahaan kayu lapis milik konglomerat ternama Samin Tan, PT Tunggal Yudi Sawmill Polywood (TYSP) akhirnya diputuskan pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya.
Dalam putusan pailit setebal delapan lembar yang dikeluarkan Pengadilan Niaga Surabaya tertanggal 25 Januari 2016, PT TYSP dinyatakan pailit, karena terlilit utang hingga ratusan milliar rupiah, dengan pemohon pailit PT Mulia Permata, sebagai sebagai salah satu kreditor alias pihak yang memiliki piutang kepada PT TYSP.
“Dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), PT TYSP yang berkantor di Jalan Jend Sudirman Samarinda, Kalimantan Timur, tak pernah mengakui utang yang diajukan para kreditor dengan total delapan kreditur mencapai hingga Rp140 miliar dan Rp97 miliar dari total utang merupakan adalah utang pajak,” ujar Tim Kurator TYSP, Julian Liandar dalam keterangan persnya, Rabu (10/2/2016).
Menurut Julian, Tim Kurator PT TYSP akan memberikan waktu kepada kreditor yang belum terdaftar hingga 29 Febuari 2016 dengan tujuan investigasi aset yang nantinya akan dibagikan kepada kreditor.
Setelah batas pengajuan tagihan dengan proses selanjutnya sebagai verifikasi. “Tugasnya sekarang adalah mendata tagihan dari kreditor, tagihan yang sudah diketahui maupun belum diketahui dan yang belum terdaftar, Kami akan menerima pendataan dari para kreditor," timpal Aditirta Parlindungan, salah satu anggota Tim Kurator PT TYSP.
Aditirta mengakui proses ini akan sedikit rumit mengingat sejak PKPU debitur tak mengakui utang para kreditor dan ini dilakukan agar tak ada tagihan fiktif dari para kreditor.
"Jika hingga tahap verikasi TYSP teguh dengan pengakuan mereka, tim kurator PT TYSP akan segera mengambil sikap dalam proses tersebut. Tim kurator akan berkodinasi dengan hakim pengawas dan berharap agar debitur bias koperatif dengan semua proses," ucapnya.