Kabar24.com, JAKARTA - Mantan Menteri ESDM, Jero Wacik dijatuhi hukukan 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan penjara oleh majlis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (9/2/2016).
Hakim menganggap, dia telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan melawan hukum dengan melakukan korupsi.
"telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi dan menjatuhkan hukman 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan penjara," ujar hakim saat membacakan putusan.
Selain hukuman tersebut, Jero juga diwajibkan untuk membayar ganti rugi kerugian negara sebesar Rp5,73 miliar.
Hukuman Jero ini relatif rendah dari tuntutan jasa penuntut dari KPK. Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum dari KPK menuntut Jero dihukum 9 tahun penjara dan denda Rp350 juta. Selain itu, Jero juga dituntut untuk mengembalikan uang negara sebanyak kurang lebih Rp18 miliar.