Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jero Wacik Divonis 4 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Selasa (9/2/2016), memvonis mantan Menteri ESDM Jero Wacik dengan hukuman empat tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan dana operasional menteri (DOM) dan menerima gratifikasi.
Jero Wacik/Antara
Jero Wacik/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Selasa (9/2/2016), memvonis mantan Menteri ESDM Jero Wacik dengan hukuman empat tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan dana operasional menteri (DOM) dan menerima gratifikasi.

Sebelumnya, Jero yang juga mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata dituntut hukuman sembilan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi.

Jero juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan, kemudian membayar kerugian negara sebesar Rp18,7 miliar.

Jika uang pengganti tidak dibayarkan, hal tersebut diganti dengan hukuman pidana penjara selama empat tahun.

Oleh jaksa penuntut umum, Jero dianggap terbukti melakukan korupsi saat menjabat sebagai menteri atas tiga dakwaan yang menjeratnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper