Kabar24.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Selasa (9/2/2016), memvonis mantan Menteri ESDM Jero Wacik dengan hukuman empat tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan dana operasional menteri (DOM) dan menerima gratifikasi.
Sebelumnya, Jero yang juga mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata dituntut hukuman sembilan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi.
Jero juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan, kemudian membayar kerugian negara sebesar Rp18,7 miliar.
Jika uang pengganti tidak dibayarkan, hal tersebut diganti dengan hukuman pidana penjara selama empat tahun.
Oleh jaksa penuntut umum, Jero dianggap terbukti melakukan korupsi saat menjabat sebagai menteri atas tiga dakwaan yang menjeratnya.
Jero Wacik Divonis 4 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Selasa (9/2/2016), memvonis mantan Menteri ESDM Jero Wacik dengan hukuman empat tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan dana operasional menteri (DOM) dan menerima gratifikasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 hari yang lalu
Bank BJB (BJBR) Bicara Dividen dan Strategi Anorganik
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
17 menit yang lalu
Jadwal Libur dan Cuti Bersama Desember 2024 untuk Karyawan Swasta
35 menit yang lalu
Dipaksa Pemerintah AS untuk Jual Chrome, Ini Respons Google
1 jam yang lalu