Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah menyetujui perubahan koordinasi pembinaan kepramukaan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan setelah sebelumnya berada dalam kewenangan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Imam Nahrawi, Menteri Pemuda dan Olahraga mengatakan perubahan koordinasi pembinaan pramuka tersebut dilakukan setelah ada revisi undang-undang tentang Pramuka.
"Dalam Undang-Undang disebutkan bahwa koordinasi pembinaan Pramuka ditangani kementerian yang membidangi pemuda sehingga undang-undangnya perlu direvisi menjadi kementerian yang membidangi pendidikan," katanya, di Kompleks Istana Kepresidenan,(5/2/2016).
Menurut Nahrawi, pembinaan kepramukaan dibawah Kemendikbud akan jauh lebih komperhensif karena Kementerian itu memiliki anggaran yang lebih besar bila dibandingkan dengan kementerian yang dipimpinnya.
Dengan begitu, dia mengatakan pembinaan anggota Pramuka yang mayoritas berumur 17 tahun ke bawah tersebut akan lebih tepat berada di bawah naungan Kemendikbud.
Dalam APBN 2016, alokasi anggaran Kemenpora hanya Rp3,3 triliun. Jumlah itu hanya 6,7% dari total alokasi anggaran Kemendikbud yang mencapai Rp49,2 triliun.
Dalam kesempatan itu, Imam bersama Adhyaksa Dault selaku Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka bertemu Presiden untuk membahas mengenai pelaksanaan Jambore Nasional Pramuka ke X di Bumi Perkemahan Cibubur, Jakarta, 14-23 Agustus 2016.