Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menjajaki kerja sama dengan University of Queensland asal Australia dalam rangka peningkatan kapasitas para hakim, salah satunya menurunkan tingkat disparitas putusan hakim.
Ketua KY Maradaman Harahap menuturkan, pihaknya menyambut positif langkah kerja sama itu dan mengharapkan adanya manfaat bagi kedua belah pihak. Rencana kerja sama itu merupakan tindak lanjut studi banding yang dilakukan oleh anggota KY periode 2010-2015.
"Kami adalah lembaga etik profesi, jadi kalau bisa lingkup kerjasama masih seputaran soal kode etik dan pedoman perilaku hakim," ujar Maradaman dalam rilis yang dikutip Kamis (4/2/2016).
Pimpinan delegasi University Of Queensland, Simon Bretton, mengungkapkan, bahwa hakim sangat penting untuk mempelajari hukum internasional, dan bukan hanya hukum lokal yang mengadopsi hukum adat.
Walaupun demikian, dia menuturkan, dirinya menyatakan kekagumannya dengan kearifan lokal di Indonesia, salah satunya untuk menyelesaikan masalah di luar pengadilan.
Dari pertemuan terakhir itu, kedua lembaga itu akan mengagendakan pertemuan berikutnya yang akan membahas secara teknis kerja sama kedua instansi tersebut.