Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ajukan Kasasi, PT Arafah Klaim Tidak Wanprestasi

Perusahaan konstruksi PT Arafah Alam Sejahtera menyatakan tidak melakukan wanprestasi terhadap PT Bentala Persada Krestelindo dan tengah mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung.

Kabar24.com, JAKARTA — Perusahaan konstruksi PT Arafah Alam Sejahtera menyatakan tidak melakukan wanprestasi terhadap PT Bentala Persada Krestelindo dan tengah mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung.

Kasasi diajukan sebagai respons atas putusan perkara di Pengadilan Negeri Jakara Selatan yang menghukum perusahaan membayar ganti rugi kepada Bentala Persada.

“Saat ini sedang dalam upaya hukum kasasi. Jadi selama putusan belum mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) belumlah dapat dikatakan PT Arafah Alam Sejahtera wanprestasi,” kata Dirut Arafah Tarinaldi Hidrat dalam suratnya yang Bisnis kutip, Rabu(3/2).

Tarinaldi mengatakan, kasasi diajukan lantaran pihaknya tidak merasa melakukan wanprestasi dan semua kewajiban perseroan telah diselesaikan.

Perkara bermula ketika PT Arafah memenangkan tender proyek pada pengerjaan kantor PT Jasa Raharja Cabang Padang. Untuk pengerjaan proyek tersebut PT Arafah menunjuk rekanan PT Bintang Prima.

Kemudian, PT Bintang Prima mengajak PT Arafah untuk memesan barang kepada PT Bentala Persada Krestelindo.

“Dan atas permintaan PT Bintang Prima dibuatlah perjanjian antara PT Arafah Alam Sejahtera dengan PT Bentala Persada Krestelindo,” katanya. Direktur PT Arafah bertindak sebagai saksi dalam perjanjian itu.

Dalam pengerjaan proyek, dilakukan pemasangan dan pemesanan hydrant system kepada Bentala. Ketika pengerjaan selesai, kata Tarinaldi, Arafah mengeluarkan cek untuk membayar pengerjaan pemesanan itu ke Bintang Prima.

Akan tetapi, tiga dari empat cek yang diserahkan oleh Bintang Prima tidak dapat diuangkan oleh Bentala. Perkara ini kemudian dilaporkan ke polisi dan Bintang Prima diproses.

Dalam perkembangannya, Bentala juga mengajukan gugatan perdata lewat PN Jakarta Selatan dengan No. 16/PDT.G/2014/PN.Jkt.Sel untuk menuntut ganti rugi Rp556 juta. Atas gugatan ini maka pengadilan mengabulkannya.

Majelis hakim hanya mengabulkan nilai utang pokok yang dituntut penggugat sedangkan denda bunga senilai Rp4 juta perbulan, biaya advokat Rp50 juta dan ganti rugi immaterial Rp2 miliar tidak dikabulkan.

Tak terima dengan putusan tersebut, Arafah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Hasilnya tidak berubah, sehingga persuahaan akhirnya mengajukan kasasi ke MA.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper