Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Yusril: Menteri Susi Jangan Mainkan Hukum demi Pencitraan

Kuasa hukum nahkoda Kapal Silver Sea (SS-2) berbendera Thailand, Yotin Kuarabiab, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, kapal kliennya adalah kapal kargo yang membawa ikan dari Papua Nugini.
Yusril Ihza Mahendra /Antara
Yusril Ihza Mahendra /Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Kuasa hukum nahkoda Kapal Silver Sea (SS-2) berbendera Thailand, Yotin Kuarabiab, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, kapal kliennya adalah kapal kargo yang membawa ikan dari Papua Nugini.

"Bukti-bukti manifest muatan dari Papua Nugini lengkap. Sejak berangkat dari Papua Nugini, kapal tersebut tidak pernah masuk ke wilayah laut teritorial RI," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Rabu (3/2/2016).

Menurutnya, kapal tersebut berlayar melalui laut Arafura bagian Australia dan melintasi ZEE dari selatan Timor Leste, NTT, NTB, Bali, Selatan Jawa, Barat Sumatra.

Adapun, kapal tersebut ditangkap di kawasan ZEE dekat Sabang ketika akan melintas ke Phuket, Thailand.

"Mereka ditangkap bukan karena sedang mencuri ikan. Kapal tersebut kapal kargo bukan kapal penangkap ikan," ujarnya.

Dia mengatakan, kapal dikejar TNI AL karena radio panggilnya tidak menjawab panggilan kapal patroli TNI AL. Menurutnya, tidak ada kewajiban kapal yang melintasi ZEE untuk menyalakan radio panggil.

"TNI tidak menemukan kesalahan apa-apa. Karena tidak temukan kesalahan yang menjadi kewenangan AL, kapal tersebut diserahkan ke KKP untuk disidik," katanya.

Dikatakan,  Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah lakukan penyidikan sejak Agustus dan berkas diserahkan ke jaksa. Tapi, kata dia, Jaksa mengembalikan karena tidak cukup bukti.

"Bolak balik ke Jaksa, bukti tak kunjung cukup. Padahal penyidikan harus rampung 30 hari. Pengadilan harus putus 30 hari juga," ungkapnya.

Menurut Yusril, karena kapal membawa ikan dari Papua Nugini dan kapal tidak pernah masuk ke laut teritorial RI, maka kapal tersebut tidak menimbulkan kerugian apapun bagi RI. 

"Jadi kalau KKP katakan kapal tersebut mencuri ikan kekayaan laut RI dan melanggar kedaulatan RI, mereka wajib buktikan tuduhannya di pengadilan," kata Yusril.

KKP tidak perlu umbar pernyataan menuduh kapal tersebut pencuri kalau tidak bisa buktikan di pengadilan.

Yusril menegaskan pihaknya sudah lama mendesak KKP agar segera limpahkan perkara tersebut ke pengadilan agar pengadilan putuskan salah atau tidak.

Tetapi, lanjutnya, sampai hari ini Jaksa Penuntut Umum mengembalikan lagi berkas ke KKP karena alat bukti tidak cukup.

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Miftahul Khoer
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper