Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Guru Madrasah Tsanawiyah Konsumsi Sabu-Sabu

Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Pamekasan, Jawa Timur, menangkap seorang oknum honorer salah satu Madrasah Tsanawiyah (MTs) karena diketahui mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Sabu-sabu yang diamakna oleh polisi./Antara
Sabu-sabu yang diamakna oleh polisi./Antara

Bisnis.com, JAKARTA -  Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Pamekasan, Jawa Timur, menangkap seorang oknum honorer salah satu Madrasah Tsanawiyah (MTs) karena diketahui mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

"Oknum guru yang kami tangkap itu seorang haji berinisial AH, kelahiran 11 Oktober 1968 asal Desa Duko Timur, Kecamatan Larangan," kata Kasubag Humas Polres Pamekasan AKP Osa Maliki dalam keterangan persnya di Mapolres Pamekasan, Sabtu (29/1/2016).

Ia menjelaskan, penangkapan digelar Jumat (29/1) sekitar pukul 16.30 WIB oleh Tim Reskrim Polres Pamekasan.

Osa Maliki menjelaskan, penangkapan oknum guru madrasah itu berkat informasi masyarakat, serta atas pengembangan penyidikan yang kepada para tersangka narkoba sebelumnya.

"Informasi yang kami terima itu langsung kami selidiki, dan ternyata memang benar adanya," katanya.

Guru AH ditangkap di sebuah toko persewaan kaset di Dusun Pasar Duko, Desa Duko Timur, Kecamatan Larangan, Pamekasan.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, narkotika jenis sabu seberat 0,3 gram, sebuah botol kecil sebagai kompor narkoba, 1 buah korek api, dan sedotan untuk mengonsumsi narkoba.

"Sedotan ini ditemukan di bak sampah di toko miliknya tersangka, tempat penangkapan itu," terang Osa Maliki.

Saat ini, AH ditahan di Mapolres Pamekasan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Guru salah satu MTs swasta ini terancam dengan Pasal 112 dan 113 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : ANTARA

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper