Kabar24.com, JAKARTA - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menargetkan makin banyak masyarakat miskin yang mendapat bantuan hukum dari advokat yang membela kaum kecil secara probono (cuma-cuma).
"Peradi sebagai organisasi advokat mengambil peran dalam gerakan bantuan hukum terhadap masyarakat miskin," kata Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Rivai Kusumanegara, Jumat (29/1/2016).
Oleh karena itu, untuk memancing semakin banyak minat advokat membela masyarakat yang tidak mampu, Peradi akan memberikan penghargaan kepada advokat yang getol memberikan bantuan kepada masyarakat miskin.
"Kita harapkan melalui penghargaan ini akan memancing seluruh advokat Peradi bisa semakin banyak melayani masyarakat miskin secara cuma-cuma," tambah dia.
Jika masyarakat miskin membutuhkan bantuan hukum dapat menghubungi kantor Peradi setempat dan setiap advokat Peradi punya kewajiban memberi bantuan hukum 50 jam per tahun.
Untuk menggelorakan aksi probono, Rivai bekerja-sama dengan DPC-DPC Peradi untuk mendirikan Pusat Bantuan Hukum di wilayahnya, terakhir pendirian di Papua, Padang dan Makassar.
Pro Bono Award akan dibagi menjadi dua kategori. Kategori Advokat Pro Bono Terbaik dapat diikuti setiap advokat Peradi dengan menyertakan sebuah Putusan Pengadilan setelah tahun 2008.
"Yang dapat menggambarkan keberhasilan pembelaan, Surat Keterangan Tidak Mampu klien atau yang sejenisnya dan pemberitaan media apabila pernah diliput," tambahnya.
Kategori Organisasi Pro Bono Terbaik, lanjut dia, dapat diikuti DPC Peradi atau Pusat Bantuan Hukum DPC Peradi dengan menyertakan daftar perkara Pro Bono setiap tahunnya, Surat Keterangan Tidak Mampu masing-masing klien atau yang sejenisnya dan penghargaan atau sertifikasi yang diperoleh.
Peradi Ingin Masyarakat Miskin Makin Banyak Dapat Bantuan Hukum Gratis
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menargetkan makin banyak masyarakat miskin yang mendapat bantuan hukum dari advokat yang membela kaum kecil secara probono (cuma-cuma).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium