Kabar24.com, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim membongkar sindikat perdagangan orang terkait jual beli transplantasi organ ginjal. Tiga rumah sakit di Jakarta menjadi tempat para pelaku menjalankan aksinya.
Kasubdit III Direktorat Tipidum Bareskrim Kombes Pol. Umar Surya Fana mengatakan dari pengungkapan tersebut pihaknya telah menetapkan tiga tersangka inisial AG, DD, dan HS.
"Bareskrim dan Polda Jawa Barat ungkap sindikat penjualan organ tubuh. Tiga orang sudah diamankan," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/1/2016).
Umar menuturkan sekitar Juni 2015, korban direkrut tersangka AG agar menjual ginjal dengan harga Rp80 juta hingga Rp90 juta.
Kemudian korban diantarkan ke tersangka DD guna pengecekan di laboratorium di Bandung.
"Tindakan tersangka A dan DD atas perimintaan dari tersangka HS dengan bayaran perekrutan untuk satu korban. AG mendapat bayaran Rp5 juta hingga Rp7,5 juta, sementara DD mendapat bayaran Rp10 juta hingga Rp15 juta. Begitu dinyatakan ginjal korban dalam keadaan sehat lalu hasil lab diberikan ke penerima ginjal," ujarnya.
"Tersangka HS, korban, dan penerima ginjal bertemu dengan dokter ahli ginjal di RS di Jakarta dengan hasil lab. di Bandung," katanya.
Umar mengatakan dokter ahi ginjal itu memberikan surat pengantar ke rumah sakit di Jakarta untuk pencocokan darah, dilanjut ke rumah sakit di Jakarta lainnya guna melakukan CT scan ginjal, kemudian dilanjutkan ke RS di Jakarta juga untuk pemeriksaan jantung, paru dan psikiater.
Umar enggan mengungkap identitas RS itu, menurutnya ada dua swasta dan satu negeri.
"Setelah dinyatakan memenuhi syarat untuk transplantasi ginjal, hasil itu diberikan ke tim dokter yang melakukan tranpslantasi. Dilakukan rapat tim dokter untuk penentuan tanggal operasi," imbuhnya.
Setelah ditentukan tanggal operasi, sambungnya harus ada surat persetujuan dari keluarga dan surat pernyataan dari korban yang dibuat tersangka HS.
Selanjutnya surat itu diserahkan ke bagian administrasi RS di Jakarta untuk keperluan operasi transplantasi ginjal dari korban ke penerima ginjal.
"Penerima ginjal harus membayarkan pembelian ginjal dengan harga Rp225 juta kepada tersangka diawali DP sebesar Rp10 juta-15 juta. Sisanya setelah operasi," katanya.
Umar mengungkapkan tersangka HS dalam melakukan perbuatannya menerima keuntungan sebesar Rp100 juta - Rp110 juta per korban dari total harga Rp225 juta.
Tersangka HS yang menentukan jual beli ginjal tersebut, sedangkan pembiayaan operasi transplantasi ditanggung penerima ginjal.
"Korban rata-rata pekerja kasar," katanya.