Kabar24.com, JAKARTA - KPK yakin memenangkan sidang gugatan praperadilan kasus dugaan korupsi 3 unit Quay Container Crane (QCC) yang melibatkan Dirut Pelindo II, Richard Joost Lino yang akan diputuskan, Selasa (26/1/2016).
Hal itu dikatakan komisioner KPK, Saut Situmorang kepada Bisnis, Senin (25/1/2016).
Dikatakan, pihaknya memiliki bukti kuat berupa laporan hasil investigasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2012.
"Yakin menang, karena kami mempunyai bukti yang kuat," ujar Saut.
Dalam laporan investigasi BPK tahun 2012, korupsi pengadaan crane yang dilakukan oleh Lino mencapai 10 unit QCC. Jumlah itu lebih besar dibanding temuan KPK sebelumnya yakni hanya 3 unit crane. Akibat korupsi tersebut, Saut menyebut kerugian negara mencapai Rp37,9 miliar.
"Laporan itu sama seperti yang di Bareskrim. Untuk yang temuan KPK sudah dilaporkan dalam sidang praperadilan sebelumnya,” terang Saut.
Sidang putusan praperadilan recananya akan digelar Selasa (26/1/2016). Dalam sidang tersebut, Lino menggugat KPK atas penetapannya sebagai tersangka.
Dia menggangap penetapan tersebut tidak sah karena KPK tidak menyebutkan kerugian negara saat penetapan berlangsung.
Dalam sidang praperadilan yang digelar kurang lebih 4 kali, KPK dan penasehat hukum RJ Lino yang diketuai Maqdir Ismail saling beradu argumen ihwal penetapan tersangka mantan Direktur Utama Pelindo II itu.
KPK sempat menghadirkan ahli dalam persidangan tersebut, dari perhitungan yang dipaparkan oleh ahli KPK, kerugian negara akibat korupsi pengadaan 3 ubnit QCC ini mencapai US$3,62 juta. Perhitungan ini didasarkan pada pengecekan langsung terhadap crane yang dipermasalahkan dan perbandingan harga dua jenis crane yakni single lift dan twin lift.