Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kantor Pengadilan Negeri/Niaga/HAM/TP Kor dan Hub Industrial Jakarta Pusat/Repro
Kantor Pengadilan Negeri/Niaga/HAM/TP Kor dan Hub Industrial Jakarta Pusat/Repro

Bisnis.com, JAKARTA - Mediasi yang dilakukan oleh PT Solaris Prima Energy dan PT Bank Syariah Mandiri gagal mencapai perdamaian. Dengan demikian, proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan dilanjutkan. 

Kuasa hukum PT Solaris Prima Energy (Solaris) Gita Petrimalia dari Kantor Hukum Hadroni & Partners  membenarkan gagalnya mediasi tersebut. “Intinya mereka menolak untuk membayar klaim bank garansi tersebut,” katanya kepada Bisnis, Minggu (24/1/2016).

Dengan demikian, perkara ini akan memasuki pokok perkara pada Selasa (26/1) dengan agenda pembacaan gugatan dari penggugat.  

Sebelum mediasi dimulai, kedua pihak menyatakan akan memaksimalkan proses mediasi. Pihak Solaris menyatakan akan berdamain jika klaim bank garansi yang menjadi hak kliennya dibayarkan.  

Hal serupa juga diungkapkan kuasa hukum Bank Syariah Mandiri (BSM) Rizaldi Pratomo Yudho. Dia menyatakan akan mengikuti proses mediasi dengan maksimal. “Kami akan mengikuti prosedurnya dan berupaya menghasilkan keputusan yang terbaik bagi semua pihak,” katanya.

Rizaldi enggan menyebutkan alasan tidak dicairkannya klaim Bank Garansi oleh BSM. Namun dia membenarkan bahwa perusahaan perbankan itu menerbitkan bank garansi yang menjamin PT Kutilang Paksi Mas (KPM) atas dasar konter garansi dari PT Maybank Indonesia Tbk.

Sebagai gambaran, BSM harus menghadapi gugatan wanprestasi dari PT Solaris Prima Energy lantaran tidak mencairkan klaim bank garansi. Dalam gugatanya, Solaris menyebutkan bahwa nilai total bank garansi yang harusnya dibayarkan BSM adalah US$16,06 juta.

Kasus ini bermula saat Solaris dan KPM menandatangani perjanjian penjualan dan instalasi high speed diesel pada 11 Desember 2013. Dalam perjanjian itu, Solaris sebagai penjual dan KPM sebagai pembeli.

Selanjutnya, untuk menjamin pembayaran atas pekerjaan, KPM wajib memberikan bank garansi kepada Solaris. BSM merupakan penjamin dalam perjanjian tersebut dengan dikeluarkannya bank garansi. Jadi jika pihak yang dijamin BSM wanprestasi, maka perusahaan perbankan tersebut harus membayarkan klaim yang sudah disepakati.

Dalam pelaksanaan kontrak, KPM gagal memenuhi kewajiban pembayaran kepada penggugat. Ketidakmampuan itu juga telah diakui oleh KPM melalui surat pernyataan kepada Solaris tertanggal 18 Mei 2015.

Karena KPM telah wanprestasi, maka Solaris mengajukan klaim bank garansi pada 8 Juni 2015. Namun hingga akhir Juni, BSM tak kunjung melakukan pembayaran. Pada 1 Juli, Solaris melayangkan surat peringatan yang pada intinya meminta tergugat menyelesaikan bank garansi dalam jangka waktu tujuh hari.

Pihak Solaris menyatakan telah mengirimkan somasi, tetapi jawaban dari BSM tidak memberikan solusi. Karena tidak juga ada pembayaran, pada 19 November Solaris mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. KPM juga ikut terseret sebagai turut tergugat dalam perkara ini.

Dalam petitumnya, selain menuntut dibayarnya klaim bank garansi senilai US$16,05 juta, penggugat juga menuntut ganti rugi biaya hukum senilai Rp910,49 juta. Tak hanya itu, Solaris juga menuntut kerugian immateriil mencapai Rp25 miliar.

Saat ini, KPM sendiri tengah merestrukturisasi utangnya melalui proses penundaan kewajiban pembayaran utang di Penngadian Niaga Jakarta Pusat. Menurut pantauan Bisnis, Solaris juga tercatat sebagai salah satu kreditur. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper