Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Sanksi untuk PNS yang Gabung Gafatar

Dua pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Pemadam Kebakaran Pemerintah Kota Surabaya dipastikan bergabung dengan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), dan saat ini berada di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.
Pegawai Negeri Sipil/Antara
Pegawai Negeri Sipil/Antara

Kabar24.com, SURABAYA - Dua pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Pemadam Kebakaran Pemerintah Kota Surabaya dipastikan bergabung dengan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), dan saat ini berada di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.

Keduanya adalah AR, 45 tahun, dan SC, 43 tahun. AR dan SC terancam terkena sanksi disiplin kepegawaian.

“Sanksi kepegawaian itu sudah ada,” kata Kepala Dinas Kebakaran Surabaya, Candra Uratmangun, Kamis (21/1/2016).

Sedangkan sanksi yang lain, menurut Candra, karena kedua anggotanya mengikuti organisasi kemasyarakatan Gafatar, dia masih akan berkoordinasi dengan instansi lainnya, seperti Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Perlindungan Masyarakat (Bakesbangpol Linmas).

“Jadi, sanksi yang lain saya pasrahkan kepada mereka,” ujarnya.

Menurut Candra, anggotanya itu bernama lengkap Achmad Rifai alias AR, 45 tahun, dan Sucipto alias SC, 43 tahun. Keduanya diakui Candra merupakan PNS aktif hingga saat ini.

“Namun, mereka memang sudah lama tidak masuk kerja,” katanya.

Khusus untuk Achmad Rifai, sudah tidak masuk kerja selama 30 hari atau sebulan. Sedangkan untuk Sucipto, sudah tidak masuk kerja sekitar 7 hari atau seminggu.

“Jadi, saya sudah menyiapkan sanksi bagi anggota yang tidak masuk kerja tanpa alasan,” kata Candra.

Kedua PNS ini berangkat ke Mempawah di waktu yang berbeda, Achmad Rifai sudah berangkat sejak 7 hari lalu, bersama istri dan empat anaknya. Sedangkan Sucipto berangkat sekitar 5 hari lalu, bersama satu istri dan satu anaknya.

Keberangkatan mereka juga diketahui oleh kerabat-kerabatnya, karena aset mereka di Kota Surabaya sudah dijual sehingga mereka tidak memiliki aset apapun lagi di kota ini.

Meski begitu, para kerabat kedua PNS ini masih akan tetap menunggu dan siap menerima apabila memang ingin kembali ke rumahnya masing-masing. Kerabat juga siap menyediakan tempat buat mereka.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper