Kabar24.com, JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi Dana Operasional Menteri (DOM), Jero Wacik, meminta majelis hakim untuk tidak memblokir dua bidang tanah miliknya.
Dia mengatakan tanah yang berada di Tabanan, Bali dan tanah di sekitar Jalan Ampera, Jakarta Selatan tersebut tidak ada kaitannya dengan kasus yang dia hadapi saat ini.
"Tolong itu tidak ada sangkut pautnya dengan kasus ini. Karena itu mohon jangan diblokir," ujar mantan Menteri ESDM ini di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/1/2016) malam.
Dia menambahkan, tanah yang berada di Tabanan tersebut merupakan tanah yang dia beli pada tahun 1991. Jauh sebelum dia terjun ke dunia politik.
Sedangkan, tanah di Ampera, politisi kelahiran Bali ini mengatakan, aset tersebut milik anaknya.
"Anak saya yang membeli dengan uang dia, jadi tidak terkait dengan kasus korupsi," kata dia.
Selain meminta majelis tidak memblokir kedua tanah tersebut. Jero juga berharap, KPK tidak memblokir rekeningnya. Dia berdalih, rekening tersebut juga sudah dimilikinya jauh sebelum dirinya terbelit kasus tersebut.
"Kalau diblokir jujur saya berat, kami butuh hidup," ujarnya.
Sebelumnya jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Jero Wacik, 9 tahun penjara denda Rp350 juta subsider 4 bulan penjara.
Selain itu dia juga diwajibkan untuk membayar kerugian negara senilai Rp18,7 miliar atau hukuman 4 tahun penjara.