Kabar24.com, JAKARTA—Pemerintah mengusulkan beberapa keluasan dan kemudahan untuk aparat keamanan dalam melakukan pemberantasan tindak pidana terorisme di revisi Undang-Undang (UU) No. 15/2003.
Yasonna Laoly, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum-HAM), mengatakan pemerintah akan mengusulkan perluasan untuk melakukan antisipasi tindak pidana terorisme. Salah satunya adalah penambahan batasan masa penahanan kepada terduga teroris, agar aparat keamanan dapat menggali informasi terkait jaringan teroris.
“Masa penahanan terduga teroris juga akan kami perluas waktunya, termasuk di dalamnya beberapa usul terkait orang yang sudah secara nyata terlibat dengan kelompok teroris,” katanya di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (21/1).
Yasonna menuturkan pemerintah juga akan mengusulkan pencabutan paspor untuk warga negara Indonesia yang ikut berjuang dengan kelompok teroris di luar negeri. Selama ini, terjadi perdebatan mengenai usulan tersebut, karena UU hanya mengatur pencabutan paspor untuk warga negara Indonesia yang ikut latihan militer di negara lain.
Menurutnya, pemerintah juga mengusulkan agar penetapan bukti permulaan cukup dilakukan oleh hakim pengadilan negeri. Saat ini penetapan bukti permulaan yang cukup untuk seseorang yang diduga teroris harus dilakukan oleh kepala pengadilan, tetapi hal itu dianggap menghambat upaya penanggulangan terorisme.
“Dalam revisi ini, kami tetap mengedepankan prinsip-prinsip praduga tak bersalah dan HAM. Akan tetapi, di saat yang sama juga kami harus menjaga negara dari potensi tindak pidana terorisme,” ujarnya.
Pemerintah sebelumnya memutuskan untuk mengajukan revisi terhadap Undang-Undang (UU) No. 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, untuk mengoptimalkan penanggulangannya.
Pramono Anung, Sekretaris Kabinet, mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kapolri, Panglima TNI, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk menyiapkan revisi UU No. 15/2003.
“Presiden telah meminta Menko Polhukam dan Menkum-HAM untuk mengoordinasikan revisi UU No. 15/2003, dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah dan pendekatan HAM,” katanya di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (21/1).
Seperti diketahui sebelumnya muncul tiga opsi untuk menutup celah UU No. 15/2003, yakni mengajukan revisi UU tersebut, mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu, dan mengajukan usulan UU baru.
Pemerintah Usul Kemudahan Aparat Keamanan Tangani Terorisme
Pemerintah mengusulkan beberapa keluasan dan kemudahan untuk aparat keamanan dalam melakukan pemberantasan tindak pidana terorisme di revisi Undang-Undang (UU) No. 15/2003.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Lili Sunardi
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
6 jam yang lalu
China Kembali Berlakukan Bebas Visa bagi Warga Jepang
8 jam yang lalu