Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terkait Gafatar, Kejagung Menunggu MUI Keluarkan Fatwa

Berdasarkan hasil rapat Tim Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) Kejagung bersama kementerian dan instansi terkait, ada indikasi Gerakan Fajar Nusantara atau Gafatar menyebarkan aliran yang menyimpang.
Sejumlah warga eks-Gafatar berada di tempat penampungan di Detasemen Pembekalan dan Angkutan Kodam XII/Tanjung Pura di Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (20/1/2016)./Antara-Jessica Helena Wuysang
Sejumlah warga eks-Gafatar berada di tempat penampungan di Detasemen Pembekalan dan Angkutan Kodam XII/Tanjung Pura di Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (20/1/2016)./Antara-Jessica Helena Wuysang

Kabar24.com, JAKARTA -- Berdasarkan hasil rapat Tim Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) Kejagung bersama kementerian dan instansi terkait, ada indikasi Gerakan Fajar Nusantara atau Gafatar menyebarkan aliran yang menyimpang.

“Tim Pakem masih menunggu fatwa dari MUI. Ini menuju tindakan pelarangan keras,” ujar Wakil Ketua Tim Pakem Kejagung, Adi Toegarisman, Jakarta, Kamis (21/1/2016).

MUI saat ini menduga Gafatar mengajarkan Islam yang menyimpang. Hal tersebut berdasarkan temuan-temuan hasil investigasi di lapangan, seperti tidak perlunya sholat 5 waktu dan puasa Ramadhan.

Menurut Tim Pakem, Gafatar adalah metamorfosis dari Komunitas Millah Abraham (Komar) yang merupakan perubahan dari Al Qiyadah Al Islamiyah. Sebab, diduga memiliki kemiiripan, yakni memercayai Nabi Muhammad SAW bukanlah nabi terakhir.

Al-Qiyadah Al-Islamiyah sebelumnya telah dilarang berdasarkan Fatwa MUI Nomor 4 tahun 2007 tentang aliran Al-Qiyadah Al-Islamiyah.

Adi mengatakan yang terpenting adalah pembinaan terhadap masyarakat yang terkait Gafatar, apabila ditemukan pelanggaran. Pemerintah akan mengadakan kerja sama dengan instansi-instansi terkait dari pusat hingga ke daerah guna melakukan pembinaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Khadafi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper