Kabar24.com, JAKARTA -- Berdasarkan hasil rapat Tim Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) Kejagung bersama kementerian dan instansi terkait, ada indikasi Gerakan Fajar Nusantara atau Gafatar menyebarkan aliran yang menyimpang.
“Tim Pakem masih menunggu fatwa dari MUI. Ini menuju tindakan pelarangan keras,” ujar Wakil Ketua Tim Pakem Kejagung, Adi Toegarisman, Jakarta, Kamis (21/1/2016).
MUI saat ini menduga Gafatar mengajarkan Islam yang menyimpang. Hal tersebut berdasarkan temuan-temuan hasil investigasi di lapangan, seperti tidak perlunya sholat 5 waktu dan puasa Ramadhan.
Menurut Tim Pakem, Gafatar adalah metamorfosis dari Komunitas Millah Abraham (Komar) yang merupakan perubahan dari Al Qiyadah Al Islamiyah. Sebab, diduga memiliki kemiiripan, yakni memercayai Nabi Muhammad SAW bukanlah nabi terakhir.
Al-Qiyadah Al-Islamiyah sebelumnya telah dilarang berdasarkan Fatwa MUI Nomor 4 tahun 2007 tentang aliran Al-Qiyadah Al-Islamiyah.
Adi mengatakan yang terpenting adalah pembinaan terhadap masyarakat yang terkait Gafatar, apabila ditemukan pelanggaran. Pemerintah akan mengadakan kerja sama dengan instansi-instansi terkait dari pusat hingga ke daerah guna melakukan pembinaan.