Kabar24.com, JAKARTA -- Indikasi menyimpang disimpulkan Pakem terhadap pengikut ormas Gerakan Fajar Nusantara atau Gafatar.
Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) Pusat menyatakan pengikut ormas Gafatar diindikasikan menyimpang dari Agama Islam dengan tidak menjalankan shalat lima waktu.
"Puasa Ramadhan dilarang, kemudian naik haji merupakan jalan biasa-biasa," kata Wakil Ketua Tim Pakem Pusat Adi Toegarisman yang juga Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) di Jakarta, Kamis (21/1/2016).
Kemudian, Ahmad Musaddeq dianggap sebagai Mesiah atau juru selamat atau sebagai nabi.
Hal itu, kata dia, merupakan simpulan dari hasil tim investigasi anggota Pakem Pusat yang terdiri dari Kejaksaan Agung, kepolisian, TNI, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, dan MUI.
Berdasar hasil investigasi itu, akhirnya dikeluarkan rekomendasi pelarangan atas kegiatan Ormas Gafatar yang berkedok kegiatan agama yang selanjutnya menunggu fatwa dari MUI dan setelah itu akan ditandatangani oleh Kejaksaan Agung, Kemendagri dan Kemenag dalam bentuk Surat Keputusan Bersama (SKB).
"Seperti mereka berangkat ke kalimantan, dianggap sebagai hijrah," ujar Adi.
Hal itu dibenarkan oleh Ketua Komisi Pengkajian dan Penelitian MUI, Utang Ranuwijaya.
Ia juga menyebutkan soal eksodus ke kalimantan dianggap ormas itu sama seperti hijrah.
Utang menjelaskan dari beberapa indikator, Gafatar adalah metamorfosis dari Al Qiyadah Al Islamiyah pimpinan Ahmad Musaddeq.
Ahmad Musaddeq dikenal sebagai pendiri aliran Al Qiyadah Al Islamiyah yang sempat menghebohkan masyarakat pada 2006 karena mengaku dirinya sebagai nabi dan rasul.
Karena itu, MUI saat ini sedang melakukan pendalaman terkait kasus Gafatar.
"Insya Allah bulan ini selesai. Paling tidak komisi pengkajian akan melaporkannya pekan depan dan setelah itu pimpinan akan memerintahkan komisi fatwa untuk mengeluarkan fatwa terkait temuan itu," katanya.