Kabar24.com, JAKARTA -- Mencuatnya isu Gafatar, yang dimulai dari hilangnya dr Rica serta memuncak dengan penyerangan terhadap perkampungan Gafatar di Kalimantan membuat nama Ahmad Musaddeq kembali menjadi pembicaraan.
Menurut Wakil Ketua Pakem Pusat Adi Toegarisman yang juga Jaksa Agung Muda Intelijen atau JAM Intel Kejaksaan Agung, Ahmad Musaddeq bisa terancam sanksi pidana kambali jika masih melakukan kegiatan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).
Jika sudah dikeluarkan larangan namun masih melanjutkan gerakan tentunya bisa dikenakan sanksi pidana, kata Adi di Jakarta, Kamis (21/1/2016).
Sementara itu, Ketua Komisi Pengkajian dan Penelitian MUI, Utang Ranuwijaya menyatakan pihaknya sedang melakukan pendalaman terkait kasus Gafatar.
"Insya Allah bulan ini selesai. Paling tidak komisi pengkajian akan melaporkannya pekan depan dan setelah itu pimpinan akan memerintahkan komisi fatwa untuk mengeluarkan fatwa terkait temuan itu," katanya.
Ia menjelaskan dari beberapa indikator, Gafatar adalah metamorfosis dari Al Qiyadah Al Islamiyah pimpinan Ahmad Musaddeq.
Ahmad Musaddeq dikenal sebagai pendiri aliran sesat Al Qiyadah Al Islamiyah yang sempat menghebohkan masyarakat pada 2006 karena mengaku dirinya sebagai nabi dan rasul.
Pengakuan sebagai nabi setelah bertapa di gunung dan mendapat wangsit diangkat sebagai nabi dan rasul baru di Tanah Jawa.
Akhirnya oleh Pengadilan ia dihukum 4 tahun penjara dengan dakwaan telah menista ajaran agama Islam, meski sempat menyatakan bertaubat.