Kabar24.com, JAKARTA −Tim Pengawasan Kepercayaan Dalam Masyarakat (Pakem) Kejagung merapatkan sikap terhadap Gerakan Fajar Nusantara atau Gafatar, di Kantor Pusat Penelitian Hukum Kejagung, Jakarta, Kamis (21/1/2016). Dalam rapat tersebut hadir perwakilan dari Kementerian dalam Negeri, Kementerian Agama, Forum Komunikasi Umat Beragama, MUI, Polri, dan instansi terkait lainnya.
Berdasarkan hasil rapat tersebut ada 5 simpulan, yakni pertama Gafatar adalah ormas yang kegiatannya berkedok kegiatan sosial, namun dalam pelaksanannya mengajarkan ajaran agama yang diduga menyimpang dari ajaran pokoknya, yakni islam.
Kedua Gafatar metamorfosis dari Komunitas Millah Abraham (Komar) yang merupakan metamorfosis dari Al-Qiyadah Al-Islamiyah yang telah dilarang.
Ketiga Komar memercayai Ahmad Moshadded adalah pengganti Nabi Muhammad SAW.
Keempat masyarakat diimbau untuk tidak melakukan perbuatan anarkis atau melanggar hukum terhadap pengikut Gafatar.
Terakhir, Tim Pakem Kejagung meminta MUI dapat segera mengeluarkan fatwa terkait Gafatar.
“Dari kesimpulan itu ada indikasi penyimpangan agama pokoknya, yaitu Islam,” ujar Adi Toegarisman, Wakil Ketua Tim Pakem Kejagung, Kamis (21/1/2016).
Gafatar menjadi sorotan belakangan ini atas tuduhan penyebab hilangnya beberapa orang di wilayah Jawa.