Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PAKEM: Gafatar Menyimpang Dari Ajaran Islam

Menurut tim Pakem, Gerakan Fajar Nusantara atau Gafatar merupakan ormas yang kegiatannya berkedok sosial, dan kenyataannya telah menyimpang dari agama Islam.
Majalah Gafatar/ANtara
Majalah Gafatar/ANtara

Kabar24.com, JAKARTA -- Tim Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat atau Pakem akhirnya menerbitkan rekomendasi tentang Gafatar.

Menurut tim Pakem, Gerakan Fajar Nusantara atau Gafatar merupakan ormas yang kegiatannya berkedok sosial, dan kenyataannya telah menyimpang dari agama Islam.

"Gafatar yang menyatakan dirinya sebagai ormas yang kegiatannya berkedok melakukan kegiatan sosial, namun dalam kenyataannya telah mengajarkan dan menjalankan ajaran agama yang berindikasi menyimpang dari ajaran pokoknya, yaitu agama Islam kepada pengikutnya," kata Wakil Ketua Pakem Pusat, Adi Toegarisman.

Ia mengemukakan hal itu, seusai rapat koordinasi tim Pakem Pusat yang berasal dari Kemendagri, TNI, Polri, MUI, dan Kemenag di Jakarta, Kamis (21/1/2016).

Hasil pertemuan Tim Pakem yang berupa rekomendasi akan diserahkan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat untuk segera menerbitkan fatwa terkait gerakan Gafatar.

Dalam pertemuan itu, masing-masing perwakilan telah menyampaikan hasil investigasi berupa simpulan rekomendasi.

Bahwa Gafatar merupakan metamorfosis dari Komunitas Millah Abraham (Komar) yang sebelumnya juga merupakan metamorfosis dari Al Qiyadah Al Islamiyah.

Aliran tersebut telah dilarang dengan Keputusan Jaksa Agung Republik Indoenesia Nomor : KEP-116/A/JA/11/2007 yang didasarkan pada Fatwa MUI Nomor 04 tahun 2007 tentang aliran Al Qiyadah Al Islamiyah.

Ia menyebutkan, ajaran Millah Abraham juga mempercayai Ahmad Moshaddeq adalah Al Masih Al Maw'ud, Mesias yang dijanjikan untuk umat penganut ajaran Ibrahim/Abraham meliputi Islam, Bani Ismail dan Kristen (Bani Ishaq) menggantikan Nabi Muhammad SAW.

Dijelaskan, tim Pakem menganalisa dan mempelajari dari perkembangan masyarakat.

Selanjutnya memikirkan pembinaan terhadap mantan pengikut ajaran ini.

"Kita lihat bagaimana mengefektifkan pembinaan dari kita," tukasnya.

Nantinya setelah mendapatkan fatwa dari MUI, akan ada penandatanganan untuk peringatan kepada Gafatar agar tidak melakukan kegiatan itu lagi, tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper