Bisnis.com, JAKARTA - Tim kurator Sugiarto Wiharjo, pemilik PT Tripanca Group, berencana menurunkan harga boedel pailit debitur menjadi di bawah Rp100 miliar guna menambah peminat dalam proses pelelangan.
Salah satu kurator debitur Rizky Dwinanto mengatakan proses pelelangan tahap pertama sebanyak tiga kali masih menemui jalan buntu. Boedel pailit milik debitur tersangkut sejumlah unsur hukum seperti pidana, korupsi, perpajakan, maupun kepailitan.
"Kami akan ajukan proses lelang kembali dan harganya akan diturunkan di bawah Rp100 miliar," kata Rizky kepada Bisnis.com, Rabu (20/1/2016).
Dia menambahkan pelelangan tahap pertama sudah menjaring sejumlah investor yang berminat. Namun, tingginya harga awal yang ditawarkan masih menjadi faktor penghambat.
Pihaknya optimistis proses pelelangan tahap kedua yang akan dilaksanakan pada Februari 2016 dapat menjaring banyak investor potensial. Selain itu, diharapkan mereka mulai berani mengajukan penawaran harga sendiri.
Pihaknya belum bisa menyebutkan besaran penurunan harga tersebut karena belum mendapatkan pengesahan dari pihak penilai (appraisal). Namun, penurunan harga juga disebabkan adanya penyusutan nilai pasar dari boedel tersebut.
Sejumlah aset yang dilelang berupa 18 sertifikat tanah dan bangunan yang berlokasi di Provinsi Lampung. Aset tersebut berasal dari hak tanggungan yang sebelumnya dimiliki oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Sementara itu, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk mencari dan mengeksekusi aset lain. Aset yang telah diamankan pihak kejaksaan mencapai 32 sertifikat tanah yang berada di Lampung.
Jumlah tersebut masih belum termasuk 112 aset lain dalam putusan pengadilan dan masih dalam proses penyitaan. Ada beberapa aset yang ternyata harus dikembalikan kepada Lembaga Penjamin Simpanan dan bersifat status quo.
Rizky akan segera berdialog dengan kejaksaan dan LPS guna mendapatkan solusi terbaik dalam eksekusi aset tersebut. Terlebih, kepastian hukum dari boedel tersebut telah ditunggu banyak pihak untuk kepentingan umum.
"Hambatan lain dalam proses pelelangan ini lebih bersifat administratif dan teknis seperti bermacam bentuk surat perizinan yang harus diurus," ujarnya.
Rizky memerinci tagihan yang masuk berasal dari enam kreditur dengan sifat preferen, separatis, dan konkuren. Nilai total tagihannya mencapai Rp2,32 triliun.
Sugiarto dinyatakan dalam keadaan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat karena tidak pernah memberikan rencana perdamaian selama proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Putusan tersebut dibacakan oleh ketua majelis Sinung Hermawan pada pada 15 Januari 2015.