Kabar24.com, JAKARTA - Pegawai Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memperoleh peningkatan tunjangan kinerja (Tukin) Rp1,96 juta sampai dengan Rp26,3 juta.
Presiden Jokowi telah menandatangani masing-masing Perpres terkait dengan peningkatan Tukin tersebut.
" Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan," demikian bunyi Perpres dalam situs Sekretariat Kabinet yang dikutip Bisnis.com, Rabu (20/1/2016).
Dalam ketiga Perpres itu disebutkan, penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Situs itu menyebut, bagi pegawai yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
"Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud lebih besar daripada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya, menurut Perpres tersebut, maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya," demikian keterangan itu.