Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap penetapan tersangka mantan Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino sudah sesuai dengan prosedur.
Hal itu terungkap dalam sidang jawaban gugatan praperadilan R.J. Lino di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/1/2016).
Salah satu poin yang menjadi fokus dalam sidang tersebut yakni terkait perbuatan melawan hukum dan kerugian negara yang diduga dilakukan Lino atau sesuai dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang No. 31/1999.
Ditemui seusai sidang tersebut, Komisioner KPK Basaria Panjaitan mengatakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sebelum menetapkan tersangka tim penyidik KPK sudah memiliki dua alat bukti yang cukup kuat.
"Mekanisme dalam KPK, sebelum penentuan sebagai tersangka, dua alat bukti tersebut diekspose kepada pimpinan. Saya rasa alat bukti yang dimiliki oleh KPK sudah memenuhi ketentuan," ujar Basaria.
Dia mengatakan mengenai pertanyaan dari penasehat hukum Lino yang mempertanyakan soal kerugian akibat pengadaan Quay Container Crane(QCC). Menurut dia, masalah kerugian negara seharusnya hal tersebut dibuktikan di persidangan bukan di praperadilan.
"Sampai sekarang masih dihitung, seharusnya itu dibuktikan di pengadilan bukan praperadilan," jelas dia.
Basaria sendiri mengaku optimistis KPK akan memenangkan sidang tersebut. Sebab prosedur penetapan tersangka sudah dilakukan dengan benar.