Kabar24.com, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjawab gugatan praperadilan mantan Direktur Utama Pelindo II, Richard Joost Lino, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/1/2016).
Sidang tersebut, diagendakan dimulai pada pukul 09.00 Wita. Dalam keterangan persnya Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, tim biro hukum yang dipimpin Kombes Pol Setiadi siap untuk menjawab gugatan RJ Lino.
"Mereka sudah mempersiapkannya, kami sebagai termohon sudah siap menjawab gugatan pemohon," jelas dia dalam konferensi pers, Senin (18/1/2016).
Sebelumnya, pada Senin kemarin, sidang perdana gugatan praperadilan RJ Lino digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penasehat Hukum RJ Lino, Maqdir Ismail menyampaikan sejumlah keberatan terkait penetapan Lino sebagai tersangka kasus pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II pada tahun 2010 lalu.
Maqdir menyatakan, penetapan tersebut tidak sah. Karena saat penetapan tersebut, KPK tidak mencantumkan kerugian negara. Selain itu, dia menyatakan dalam pengadaan QCC tersebut tidak ada kerugian negara.