Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengacara Lino Yakin Memenangkan Gugatan Praperadilan, Ini Kata KPK

Suasana sidang praperadilan mantan Direktur Utama Pelindo II RJ Lino di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (11/1). )./Antara-Reno Esnir
Suasana sidang praperadilan mantan Direktur Utama Pelindo II RJ Lino di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (11/1). )./Antara-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA - Tersangka kasus pengadan Quay Container Crane, Richard Joost Lino, yakin akan memenangkan sidang gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. 

Hal itu dikatakan oleh penasehat hukumnya Maqdir Ismail seusai sidang perdana gugatan praperadilan R.J. Lino di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/1/2016).

Optimisme ini dikatakannya, karena berdasarkan sangkaan yang dilayangkan kepada kliennya, sama sekali tak membuktikan bahwa Lino melakukan korupsi pengadaan QCC tersebut. 

"Kami optimistis, pasal yang disangkakan kepada Lino yakni pasal 2 ayatr 1 dan pasal 3 Undang-Undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi, sedangkan klien kami tidak melakukan kejahatan seperti yang disangkakan oleh KPK," ujar Maqdir. 

Dia menambahkan, dasar yang membuatnya yakin, dalam pasal tersebut disebutkan bahwa seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka ketika terdapat perbuatan melawan  ehukum, memperkaya diri, dan merugikan keuangan negara. 

Sedangkan, menurut dia, kliennya sama sekali tidak memenuhi tiga kriteria tersebut. Terkait kerugian negara contohnya, dia mengatakan, hingga saat ini KPK belum membeberkan data mengenai kerugian negara tersebut. 

Hal itu diperkuat oleh pernyataan dari Pelaksana Harian Kabiro KPK, Yuyuk Andriati dalam konferensi pers pada Jumat (18/12) tahun lalu. Dalam konferensi pers tersebut, KPK mengatakan belum menghitung secara rinci kerugian negara akibat kasus korupsi tersebut. 

"Padahal sesuai dengan bunyi Pasal 2 ayat 1 Undang-undang No. 31/1999 disebutkan kerugian negara merupakan elemen pokok untuk menetapkan seseorang terindikasi korupsi atau tidak," jelas makdiir.

Selain itu, dalam audit yang dilakukan BPKP pada tahun 2011 tidak ditemukan kerugian negara hanya pelanggaran administratif saja. Hal yang sama juga ditemukan oleh audit BPK pada tahun 2015. "Hanya ditemukan kekurangan sanksi denda dan keterlambatan pengerjaan sebesar US$770.000," ujarnya. 

Maqdir juga membeberkan, proses penyidikan yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut tidak sah. Menurut dia, sesuai KUHAP dan UU KPK, seorang penyidik merupakan anggota dari Polri. Sedangkan dalam proses penyidikan yang dilakukan kepada kliennya, KPK tidak menggunakan penyidik aktif dari kepolisian. 

"Ada banyak lagi kejanggala lainnya yakni klien kami ditetapkan tersangka sebelum diperiksa dan peyidikan tidak sesuai dengan KUHAP, UU KPK, dan SOP," tandasnya. 

Dia juga menambahkan proses pengadaan Quay Container Crane (QCC) sudah sesuai dengan  prosedur jika merujuk ke Peraturan Menteri Negara BUMN No. Per-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan PBJ BUMN dan SK Direksi tentang cara pokok pengadaan barang di lingkungan Pelindo II, dalam kondisi darurat, seorang direksi boleh melakukan penunjukan langsung. 

"Pengadaan QCC sudah dilakukan sejak tahun 2007 dan itu selalu gagal. Nah, pada tahun 2010 Lino melakukan penunjukkan terhadap HDGM, pertimbangannya harganya lebih murah dan kapasitasnya lebih banyak dibanding yang lainnya yakni 50 ton," jelas dia. 

KPK Akan Beberkan Dalam Sidang Jawaban 

Kepala Biro Hukum KPK, Kombes Pol Setiadi akan menyanggah semua tuduhan dari tim pengacara RJ Lino pada sidang dengan agenda jawaban gugatan pada, Selasa (19/1/2016). "Ya lihat saja besok, besok akan kami jawab," ujar dia singkat. 

Hal itu dipertegas oleh Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, kata dia pihaknya saat ini sudah menyiapkan jawaban dari pertanyaan dari penasehat RJ Lino tersebut. 

"Nanti tinggal ditunggu hari Selasa, pada dasarnya tim biro hukum KPK sudah menyiapkan jawaban dari pertanyaan mereka," katanya. 

Meski demkian, dia tak membeberkan secara detail mengenai alat bukti yang disiapkan dalam sidang gugatan praperadilan tersebut. 

Sidang perdana tersebut hanya mengagendakan pembacaan gugatan dari penasehat RJ Lino. Hakim Udjiati yang memimpin persidangan memutuskan untuk menunda sidang. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (19/1) dengan agenda menjawab gugatan pemohon. 

Hakim juga memutuskan untuk mengadakan sidang penujukan bukti-bukti dari kedua belah pihak yakni Rabu (20/1) dan Kamis (21/1). Sedangkan untuk sidang pembacaan kesimpulan akan dilakukan pada Jumat (22/1). 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper