Bisnis.com, JAKARTA - Atas permintaan KPK, sidang praperadilan kasus korupsi Quay Container Crane (QQC) yang melibatkan mantan Direktur Utama Pelindo II, Richard Joost Lino ditunda.
Kesempatan itu digunakan tim penasehat hukum RJ Lino menyiapkan sejumlah alat bukti untuk menyanggah sangkaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami akan fokus ke sidang praperadilan meski diundur hingga dua minggu," ujar Maqdir Ismail penasehat hukum RJ Lino dalam pesan singkat kepada Bisnis, Sabtu (9/1/2016) malam.
Dia mengatakan, pihaknya menyayangkan sikap KPK tersebut. Sebagai aparat penegak hukum seharusnya KPK menghormati proses pengadilan yang sedang berlangsung.
Meski mengaku telah diperlakukan sewenang-wenang oleh KPK, Maqdir belum memikirkan langkah untuk menggugat balik KPK.
"Kami fokus ke praperadilan, belum berfikir sampai sejauh itu," kata dia.
Sebelumnya, sidang praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus pengadaan QCC Pelindo II, RJ Lino diundur persidangannya.
Pengunduran sidang tersebut atas permintaan KPK. Pihak KPK sendiri beralasan diundurnya sidang praperadilan tersebut karena mereka sedang konsolidasi dengan ahli.