Kabar24.com, JAKARTA -- Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Komisaris Besar Pol. Agung Setya menegaskan eks Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino masih berstatus saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane di perusahaan pelat merah itu.
"Kami masih memeriksa sebagai saksi," katanya saat dihubungi wartawan, Rabu (6/1/2016).
Agung menambahkan meski Lino telah empat kali menjalani pemeriksaan terkait kasus itu, tapi statusnya belum beranjak dari saksi.
Menurut Agung, pihaknya hingga kini masih terus mendalami kasus yang disebut-sebut sebagai penyebab lengsernya Komjen Pol. Budi Waseso dari kursi Kabareskrim.
Heroe M. Soewarno, kuasa hukum Lino yang ikut mendampingi kliennya mengatakan pemeriksaan tadi kliennya berstatus saksi.
Pemeriksaan tersebut, imbuhnya, untuk melengkapi berkas seperti slip gaji serta aset yang dimiliki kliennya.
"Tanggal 19 [Januari] akan pemeriksaan lagi," katanya.
Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II Richard Joost Lino kembali menjalani pemeriksaan di Bareskrim sebagai saksi perkara dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane.
Lino diperiksa sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB siang. Pada pemeriksaannya ini, Lino didampingi sejumlah kuasa hukumnya seperti Fredrich Yunadi.
Begitu keluar dari Gedung Bareskrim, Lino tidak memberikan pernyataan sebagaimana dilakukan pada pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya.
Dia langsung menuju keluar, baru di pintu gerbang kompleks Mabes Polri mantan bos Badan Usaha Milik Negara bersedia menjawab pertanyaan awak media.
"Sangat menyenangkan lah, rileks sekali kok. Sehat-sehat," tuturnya.
Dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan Direktur Teknik Pelindo II Ferialdy Noerlan sebagai tersangka.
Sementara itu, Lino ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan quay container crane di Pelindo II pada 2010.