Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Selesai Diperiksa di Bareskrim, Lino Ngeluh Kasusnya di KPK

Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II Richard Joost Lino kembali menjalani pemeriksaan di Bareskrim sebagai saksi perkara dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane di perusahaan plat merah itu.

Kabar24.com, JAKARTA -- Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II Richard Joost Lino kembali menjalani pemeriksaan di Bareskrim sebagai saksi perkara dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane di perusahaan plat merah itu.

Lino diperiksa sejak pukul 09.00 WIB pagi hingga pukul 12.00 WIB siang. Pada pemeriksaannya ini, Lino didampingi sejumlah kuasa hukumnya seperti Fredrich Yunadi.

Begitu keluar dari gedung Bareskrim Lino tidak memberikan pernyataan sebagaimana dilakukan pada pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya. Dia langsung menuju keluar, baru di pintu gerbang kompleks Mabes Polri mantan bos Badan Usaha Milik Negara bersedia menjawab pertanyaan awak media.

"Sangat menyenangkan lah, rileks sekali kok. Sehat-sehat," tuturnya, Rabu (6/1/2015).

Dia pun menggunakan kesempatan ini untuk menjelaskan kasus pengadaan quay container crane yang menersangkakannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Lino lelang itu sudah sepuluh kali berlangsung dari 2007, kemudian diputuskan pada 2009 saat dirinya masuk ke Pelindo II.

"Ini lucu bilang saya ngerugiin negara, lelang itu sudah sepuluh kali lelang coba dari 2007. Masyarakat nunggu kapal 2 minggu, ongkos angkut 6,5 juta. Itu yg ngerugiin negara yang dulu itu, bukan saya," katanya.

Ini merupakan pemeriksaan ketiga Lino sebagai saksi dalam kasus pengadaan mobile crane. Pada pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya, Lino membantah pengadaan crane merugikan negara bahkan menurutnya kasus tersebut tidak ada unsur pidananya.

Seperti dikutip situs resmi KPK, dalam pengembangan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II Tahun 2010, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan dan menetapkan RJL (Direktur Utama PT Pelindo II Persero) sebagai tersangka.  

Tersangka RJL selaku Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pengadaan QCC di Pelindo II Tahun 2010 dengan cara memerintahkan melakukan pengadaan 3 (tiga) unit QCC di PT Pelindo II (Persero) dengan menunjuk langsung HDHM dari Cina sebagai penyedia barang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dika Irawan
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper