Kabar24.com, JAKARTA--Keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang yang menolak gugatan pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap PT Bumi Mekar Hijau dalam kasus pembakaran hutan dan lahan direspons dengan protes berupa sindiran.
Koalisi Anti Mafia Hutan melakukan gerakan "Buku untuk Hakim PN Palembang" mulai Rabu (6/1/2015) hinga 7--10 hari ke depan di Kantor ICW, Jakarta.
Nantinya buku-buku yang terkumpul akan dikirim ke PN Palembang guna menambah pengetahun mereka mengenai hukum dan kelestarian lingkungan hidup.
"Majelis hakim kurang memiliki pengetahuan lingkungan hidup. Buku-buku ini bisa menambah perspektif mereka tentang lingkungan hidup," ujar Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Aradila Caesar, di Kantor ICW, Rabu (6/1/2015).
Koalisi Anti Mafia Hutan melihat putusan PN Palembang sebagai bentuk kegagalan hakim melihat persoalan secara komprehensif.
Padahal menjadi tanggung jawab setiap korporasi untuk menjaga konsesi yang dimiliki.
Artinya hakim telah keliru jika memutuskan PT Bumi Mekar Hijau (BMH) dapat lepas dari gugatan karena telah berusaha bertanggung jawab.
"Logika sesat dari hakim adalah menyatakan kebakaran muncul dari luar konsesi dan masuk kawasan BMH. Seharusnya pembiaran atau ketidakmampuan juga masuk perbuatan menimbulkan kerugian," ujar peneliti Yayasan Auriga yang tergabung dalam Koalisi Anti Mafia Hukum, Syahrul Fitra, dalam konferensi pers "Buka Mata, Kerusakan Hutan Itu Nyata!", di Kantor ICW, Jakarta, Rabu.
Dikutip dari siaran pers Koalisi Anti Mafia Hutan, berdasarkan data Mabes Polri, hingga Oktober 2015 Polri menangani 262 laporan terkait dengan pembakaran lahan di Sumatera dan Kalimantan.
Dari jumlah tersebut, 205 kasus dilakukan perorangan dan 57 kasus melibatkan korporasi.
Tercatat pada tahun 2014 kerugian materi telah mencapai lebih dari Rp50 triliun.
Seperti diketahui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menuntut BMH sebesar Rp7,9 triliun.
Perusahaan itu dituding melakukan pembakaran lahan perkebunan yang menyebabkan kabut asap.
Namun, majelis hakim PN Palembang menolak gugatan tersebut. Majelis hakim mempertimbangkan bahwa kebakaran hutan tak merusak lahan karena masih bisa ditanami kembali.
Sementara itu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyiapkan permohonan banding atas putusan PN Palembang tersebut.