Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Tahan Direktur PT SI Tersangka Kasus Suap Innospec

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Muhamad Syakir, Direktur PT SI, Rabu (6/1/2016). Penahanan ini terkait kasus pengadaan Tetra Ethyl Lead (TEL) di Pertamina pada 2004 hingga 2005.n
Ilustrasi
Ilustrasi

Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Muhamad Syakir, Direktur PT SI, Rabu (6/1/2016). Penahanan ini terkait kasus pengadaan Tetra Ethyl Lead (TEL) di Pertamina pada 2004 hingga 2005.

Kepala Bagian Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, penahanan tersebut dilakukan, karena selama proses penyidikan Syakir bersama dengan Willy Sebastian Lim terbukti memberikan suap kepada pejabat pertamina.

"Suap ini dilakukan untuk memenangkan proyek pengadaan TEL tersebut," ujar Yuyuk seperti dikutip dalam siaran persnya.

Atas perbuatannya, Syakir diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

"Untuk kepentingan penyidikan, mulai hari ini selama 20 hari ke depan. Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur," imbuh dia.

Sebelum menetapkan Syakir sebagai tersangka, komisi antirasuah ini juga telah menetapkan Willy Sebastian Lim dan pejabat Pertamina sebagai tersangka. KPK menemukan bukti permulaan yang cukup melalui mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA) dari Inggris, Singapura dan British Virgin Island.

"Kedua orang ini sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Willy divonis pidana penjara 3 tahun dan denda 50 juta rupiah subsidair 3 bulan. Sedangkan pejabat Pertamina divonis 5 tahun pidana penjara dan denda 200 juta rupiah subsider 6 bulan di Pengadilan Tipikor Jakarta," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper