Kabar24.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum akan memanggil mantan Dirut PT Pelindo II Richard Joost Lino dalam waktu dekat ini terkait dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane(QCC).
Priharsa Nugraha, Kepala Bidang Pemberitaan dan Publikasi KPK menyatakan, pihaknya saat ini masih fokus memeriksa saksi.
"Itu strategi penyidikan, dalam waktu dekat ini memang kami belum berencana memanggil yang bersangkutan," ujarnya, Selasa (5/1/2016).
Menurutnya, pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut lebih penting. Keterangan mereka nantinya akan digunakan untuk memperkuat sejumlah data yang sudah dimiliki komisi antirasuah tersebut.
"Tentu saja, alat bukti-alat bukti tersebut nantinya akan dicocokan dengan keterangan para saksi yang kami hadirkan. Kalau sudah cocok baru kami ambil langkah selanjutnya. Yang jelas, untuk saat ini memang belum ada rencana memanggil yang bersangkutan," imbuhnya.
Terkait pernyataan Lino yang menyatakan penahanan dirinya tidak sah, pria yang kerap disapa Arsa ini menyebutkan hal itu adalah hak tersangka.
Menurutnya, seorang tersangka berhak untuk membela dirinya termasuk menganggap dirinya tak bersalah. Namun demikian, pembelaan itu harus dilakukan dengan koridor hukum yang berlaku.
"Itu hak seorang tersangka. Dia juga mempunyai hak hukum untuk menyatakan bersedia atau tidak," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino.
Salah satu saksi yang dihadirkan dalam pemeriksaan tersebut ialah Dian M Noer.
Pemanggilan tersebut dilakukan karena saat pengadaan QCC berlangsung Dian M Noer menjabat sebagai Direktur Keuangan di Pelindo II.