Kabar24.com, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima 1.590 permohonan perlindungan saksi dan korban dengan jumlah kasus terbesar adalah kasus pelanggaran HAM berat yakni 837 orang.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai menuturkan dari 1.590 permohonan yang diterima lembaganya, Rapat Paripurna Pimpinan memutuskan untuk menganalisis 1.514 permohonan di mana sekitar 1.102 permohonan akhirnya diterima. Dari ribuan kasus itu, pelanggaran HAM berat mendominasi.
"Terbagi dalam kasus pelanggaran HAM berat yakni 837 orang, korupsi 43 orang dan tindak pidana perdagangan orang sebanyak 49 orang, dan terorisme 35 orang," kata Semendawai dalam Konferensi Pers Akhir Tahun 2015, Rabu (30/12/2015).
Dia menuturkan permohonan itu juga berbagai macam yakni perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, rehabilitasi medis, psikologis, dan psikososial. LPSK juga mencatat kasus lainnya adalah permohonan kasus pelecehan seksual anak yakni 25 orang dan tindak pidana umum lainnya adalah 113 orang.
Dia menuturkan walaupun LPSK memberikan perlindungan kepada 323 orang dengan pelbagai kasus, namun jumlah itu tak berbanding lurus dengan permohonan yang diterima lembaganya. Jumlah yang dilindungi terbanyak adalah dari kasus perdagangan orang yakni mencapai 100 orang.