Kabar24.com, JAKARTA -- KPK menyatakan telah meminta bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk membantu penghitungan kerugian negara yang muncul dalam dugaan korupsi terkait pengadaan Quai Container Crane (QCC) pada tahun 2010 di PT Pelindo II.
"Surat permintaan untuk itu (bantuan penghitungan kerugian negara) sudah kami kirimkan ke BPKP," ujar Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Senin (21/12/2015).
RJ Lino selaku Direktur Utama PT Pelindo II ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada 18 Desember 2015 lalu.
Lino diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pengadaan QCC di Pelindo II Tahun 2010.
Kasus Pelindo II yang ditangani KPK dan Bareskrim berbeda. KPK mengusut kasus pengadaan crane sementara Bareskrim mendalami kasus pengadaan mobile crane.
Atas perbuatannya, RJ Lino disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.