Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menkumham Kembali Mengulur Waktu Pencabutan SK Golkar Kubu Agung

Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Kepengurusan Partai Golongan Karya hasil musyawarah nasional Ancol baru akan dicabut setelah seluruh tahapan pemilihan kepala daerah rampung.
Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (kanan) berjabat tangan dengan Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali Aburizal Bakrie (kedua kanan), Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol Agung Laksono (kiri) dan Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan usai acara Syukuran dan Silaturahmi Nasional Partai Golkar di Jakarta, Minggu (1/11/2015)./Antara-Akbar Nugroho Gumay
Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (kanan) berjabat tangan dengan Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali Aburizal Bakrie (kedua kanan), Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol Agung Laksono (kiri) dan Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan usai acara Syukuran dan Silaturahmi Nasional Partai Golkar di Jakarta, Minggu (1/11/2015)./Antara-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA--Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Kepengurusan Partai Golongan Karya hasil musyawarah nasional Ancol baru akan dicabut setelah seluruh tahapan pemilihan kepala daerah rampung.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly beralasan pihaknya tak ingin terjadi keributan jika pencabutan SK kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono dilakukan sebelum tahapan Pilkada usai.

"Ini kan tahapan Pilkada masih ada. Jangan nanti ada komplikasi, beribut lagi. Biar saja dulu," katanya di Kantor Wakil Presiden, Senin(21/12/2015).

Menurut dia, kementerian memiliki kewenangan untuk mencabut SK kepengurusan sampai batas waktu pertengahan Januari 2016, namun sebelum tenggat, dia memastikan akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung tersebut.

"Pasti dicabut. Kalau kewenangan saya kan masih ada sampai pertengahan Januari, tapi sebelum itu pastilah," katanya.

Sebelumnya, Yasonna berjanji mencabut SK kepengurusan setelah proses puncak Pilkada serentak usai 9 Desember 2015 lalu, untuk menghindari kegaduhan politik.

MA memerintahkan agar Menkumham mencabut SK pengesahan terhadap kepengurusan Golkar hasil Munas Ancol dengan batas waktu selama 90 hari sejak putusan terbit.

MA memutuskan kepengurusan Golkar kembali kepada hasil Munas Riau 2009 yang dipimpin Aburizal Bakrie dengan Idrus Marham sebagai Sekretaris Jenderal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lavinda
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper