Bisnis.com, JAKARTA--Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Kepengurusan Partai Golongan Karya hasil musyawarah nasional Ancol baru akan dicabut setelah seluruh tahapan pemilihan kepala daerah rampung.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly beralasan pihaknya tak ingin terjadi keributan jika pencabutan SK kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono dilakukan sebelum tahapan Pilkada usai.
"Ini kan tahapan Pilkada masih ada. Jangan nanti ada komplikasi, beribut lagi. Biar saja dulu," katanya di Kantor Wakil Presiden, Senin(21/12/2015).
Menurut dia, kementerian memiliki kewenangan untuk mencabut SK kepengurusan sampai batas waktu pertengahan Januari 2016, namun sebelum tenggat, dia memastikan akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung tersebut.
"Pasti dicabut. Kalau kewenangan saya kan masih ada sampai pertengahan Januari, tapi sebelum itu pastilah," katanya.
Sebelumnya, Yasonna berjanji mencabut SK kepengurusan setelah proses puncak Pilkada serentak usai 9 Desember 2015 lalu, untuk menghindari kegaduhan politik.
MA memerintahkan agar Menkumham mencabut SK pengesahan terhadap kepengurusan Golkar hasil Munas Ancol dengan batas waktu selama 90 hari sejak putusan terbit.
MA memutuskan kepengurusan Golkar kembali kepada hasil Munas Riau 2009 yang dipimpin Aburizal Bakrie dengan Idrus Marham sebagai Sekretaris Jenderal.