Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dua Permohonan PKPU Bank OCBC Ditolak

Sebanyak dua dari tiga permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang yang diajukan oleh PT Bank OCBC NISP Tbk. ditolak karena gagal membuktikan adanya kreditur lain.
Bank OCBC NISP.
Bank OCBC NISP.

Kabar24.com, JAKARTA—Sebanyak dua dari tiga permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang yang diajukan oleh PT Bank OCBC NISP Tbk. ditolak karena gagal membuktikan adanya kreditur lain.

Dua perkara tersebut tercatat dengan nomor perkara 92/PDT.SUS.PKPU/2015 /PN.Niaga.JKT PST dan nomor  93/PDT.SUS.PKPU/2015 /PN.Niaga.JKT PST. Pada perkara nomor 92, Bank OCBC mengajukan permohonan PKPU atas PT Cahaya Dinamika Persada karena perusahaan itu memiliki utang jatuh tempo Rp2,84 miliar dan US$1,45 juta kepada Bank OCBC.

Sedangkan dalam perkara nomor 93, PT Dolpin Putra Sejati (Dolpin) tercatat sebagai termohon. Perseroan diklaim memiliki utang mencapai US$1,44 juta.

Dalam sidang putusan yang digelar Jumat (18/12/2015), majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak kedua permohonan tersebut karena bukti adanya kreditur lain yang diajukan Bank OCBC tidak bisa dipertimbangkan.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar majelis hakim yang dipimpin Paskatu Hardinata dalam amar putusannya atas perkara nomor 92. Majelis menyatakan tidak bisa mempertimbangkan BI Checking sebagai alat bukti adanya kreditur lain.

Dalam persidangan, Bank OCBC memang hanya melampirkan data dari BI Checking yang menunjukkan bahwa termohon juga memiliki utang kepada sejumlah bank lain.

Menurut majelis, BI Checking boleh dilampirkan sebagai bukti, tetapi itu hanyalah bukti permulaan yang harus dibuktikan lebih lanjut. Hal itu sesuai dengan Yurispundensi Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa BI Checking perlu didukung alat bukti lainnya. Akan tetapi, dalam persidangan, Bank OCBC sama sekali tidak menghadirkan kreditur lain.

“Karena tidak menghadirkan kreditur lain, maka adanya kreditur lain tidak terbukti dan permohonan pemohon harus ditolak,” ungkap Paskatu. Padahal, majelis menilai Bank OCBC sudah bisa membuktikan adanya utang jatuh tempo dan dapat ditagih.

Atas dasar data di Bi Checking, PT Cahaya Dinamika Persada disebutkan juga memililki utang kepada beberapa bank, di antaranya PT Bank Mandiri Tbk., PT Bank DBS Indonesia, PT Bank BPD Jawa Timur Tbk., dan PT Maybank Indonesia Tbk.

Dalam perkara lainnya, yakni perkara nomor 93, putusan dibacakan oleh hakim ketua Mas’ud. Alasan ditolaknya perkara ini juga karena pemohon tidak dapat membuktikan adanya kreditur lain. “Informasi di BI Checking tidak dapat dijamin keakuratannya,” kata Mas’ud.

Melalui BI Checking, pemohon menyebutkan bahwa PT Dolpin Putra Sejati juga tercatat memiliki utang kepada sejumlah bank lain, di antaranya PT Maybank Indonesia Tbk. dan Standard Chartered Bank.

Ditemui usai persidangan, kuasa hukum para termohon di dua perkara ini Harry F. Simanjuntak menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, putusan dan pertimbangan hakim sudah sesuai dengan dalil-dalil jawabannya. “Bukti BI Checking memang harus dibuktikan lebih lanjut,” ujarnya.

Sementara itu kuasa hukum Bank OCBC Bambang Suherman enggan memberikan komentar terkait putusan tersebut.

Masih ada satu permohonan PKPU dari Bank OCBC yang belum diputus, yakni perkara nomor 94/PDT.SUS.PKPU/2015 /PN.Niaga.JKT PST. Dalam perkara itu, Bank OCBC memohonkan PKPU atas PT Arta Plastama Niaga (APN). Sampai 23 November 2015, perusahaan itu disebutkan memiliki utang senilai US$399.873 kepada Bank OCBC yang sudah jatuh tempo pada 6 September 2015.

Perkara ini akan diputus pada Senin (21/12). Sama seperti dua perkara lainnya, Bank OCBC juga hanya melampirkan data dari BI Checking dalam membuktikan adanya kreditur lain dari APN. []

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper