Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Novel Baswedan Ungkap Ada Maladministrasi dalam Kasusnya

Penyidik KPK Novel Baswedan menjalani sidang perdana praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/5/2015)./Antara
Penyidik KPK Novel Baswedan menjalani sidang perdana praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/5/2015)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Novel Baswedan membuka hasil investigasi ombudsman atas aduannya terkait kasus dugaan penganiayaan pada 2004 silam.

Hasil investigasi ombudsman menyatakan ada maladministrasi dan bukti yang meragukan dalam penanganan perkara penyidik senior KPK tersebut.

"Intinya ada maladminisitrasi dan alat-alat bukti yang ada dipersangkakan terhadap saya, alat buktinya sangat dipertanyakan," ujar Novel di Gedung KPK, Jumat (18/12/2015).

Kasus Novel saat ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu untuk segera dilanjutkan ke pengadilan. Novel berharap nantinya jaksa yang menangani kasusnya bisa melakukan proses dengan objektif.

"Dengan adanya investigasi dari ombudsman ini akan membantu jaksa untuk melihat perkara itu dengan objektif dan utuh. Itu menjadi penting. Karena saya sebagai warga negara tentunya mengharapkan jaksa bersikap objektif dan tidak ikut ikutan kriminalisasi," tambah Novel.

Novel tersangkut kasus dugaan penganiayaan tersangka pencuri burung walet. Saat itu Novel menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu tahun 2004.

Terkait kasus ini, Novel dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 422 KUHP juncto Pasal 52 KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper