Kabar24.com, JAKARTA - Novel Baswedan membuka hasil investigasi ombudsman atas aduannya terkait kasus dugaan penganiayaan pada 2004 silam.
Hasil investigasi ombudsman menyatakan ada maladministrasi dan bukti yang meragukan dalam penanganan perkara penyidik senior KPK tersebut.
"Intinya ada maladminisitrasi dan alat-alat bukti yang ada dipersangkakan terhadap saya, alat buktinya sangat dipertanyakan," ujar Novel di Gedung KPK, Jumat (18/12/2015).
Kasus Novel saat ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu untuk segera dilanjutkan ke pengadilan. Novel berharap nantinya jaksa yang menangani kasusnya bisa melakukan proses dengan objektif.
"Dengan adanya investigasi dari ombudsman ini akan membantu jaksa untuk melihat perkara itu dengan objektif dan utuh. Itu menjadi penting. Karena saya sebagai warga negara tentunya mengharapkan jaksa bersikap objektif dan tidak ikut ikutan kriminalisasi," tambah Novel.
Novel tersangkut kasus dugaan penganiayaan tersangka pencuri burung walet. Saat itu Novel menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu tahun 2004.
Terkait kasus ini, Novel dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 422 KUHP juncto Pasal 52 KUHP.