Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tiga Tersangka Suap Bank Banten Diperiksa KPK Hari Ini

KPK terus terus mengungkap kasus dugaan tindak pidana suap pada pengesahan APBD Banten Tahun anggaran 2016 terkait dengan pembentukan Bank Daerah Banten. Hari ini, Jumat (18/12/2015) KPK melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka.
Wakil Ketua DPRD Banten dari fraksi Golkar SM Hartono (tengah) digiring ke Rutan Salemba usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/12). SM Hartono adalah satu dari delapan orang yang tertangkap oleh penyidik KPK saat bertransaksi diduga suap terkait pembahasan Perda pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten, dengan barang bukti uang US$11.000 dan Rp60 juta. /ANTARA
Wakil Ketua DPRD Banten dari fraksi Golkar SM Hartono (tengah) digiring ke Rutan Salemba usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/12). SM Hartono adalah satu dari delapan orang yang tertangkap oleh penyidik KPK saat bertransaksi diduga suap terkait pembahasan Perda pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten, dengan barang bukti uang US$11.000 dan Rp60 juta. /ANTARA

Kabar24.com, JAKARTA -- KPK terus terus mengungkap kasus dugaan tindak pidana suap pada pengesahan APBD Banten Tahun anggaran 2016 terkait dengan pembentukan Bank Daerah Banten. Hari ini, Jumat (18/12/2015) KPK melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka.

"Dijadwalkan pemeriksaan tersangka SMH, TSS, dan RT," ujar Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati.

Tiga orang tersangka tersebut merupakan hasil operasi tangkap tangan KPK di sebuah restoran di wilayah Tangerang.

Ricky Tampinangkol, merupakan Direktur PT Banten Global Development (BGD). BGD merupakan BUMD yang sedianya akan mengakusisi bank lain guna membuat bank daerah di Banten. Akuisisi ini masuk dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Banten.

Selain Ricky, KPK juga telah menetapkan dua orang tersangka lain yang merupakan anggota DPRD Banten yaitu SM Hartono dan Tri Satya. Keduanya diduga menerima uang suap dari Ricky untuk memuluskan anggaran di DPRD.

Tiga orang tersangka tersebut didapat KPK dari operasi tangkap tangan. KPK berhasil menyita uang senilai US$11.000 dan Rp60 juta yang dimasukkan ke dalam amplop putih. KPK menduga pemberian suap tersebut bukan pertama kalinya dilakukan.

Ricky Tampinangkol selaku pemberi ditetapkan sebagai tersangka, diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 UU 31/1999 diubah 20/2001.

Sedangkan SM Hartono dan Tri Satya selaku penerima ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU 31/1999 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper