Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov Kaltim akan Ambil Alih Dana Reklamasi Perusahaan Tambang

Pemerintah provinsi Kalimantan Timur berencana mengambil alih dana jaminan reklamasi senilai Rp85 miliar milik perusahaan pertambangan yang selama ini berada di bawah kewenangan pemkot Samarinda.
Ilustrasi/greenpeace.org
Ilustrasi/greenpeace.org

Bisnis.com, SAMARINDA—Pemerintah provinsi Kalimantan Timur berencana mengambil alih dana jaminan reklamasi senilai Rp85 miliar milik perusahaan pertambangan yang selama ini berada di bawah kewenangan pemkot Samarinda.

Dana jaminan reklamasi merupakan sejumlah uang yang disetorkan perusahaan pertambangan sebelum melakukan eksploitasi. Dana ini dimaksudkan sebagai jaminan agar perusahaan memenuhi kewajibannya pascatambang.

Asisten Sekprov Bidang Pemerintahan Kalimantan Timur Fathur Rahman mengatakan wacana pengambil alihan dana jaminan reklamasi ini dimaksudkan untuk menutup lubang-lubang tambang masih menganga. Lubang bekas tambang tersebut kini menjadi persoalan serius seiring dengan peningkatan kasus tengelamnya anak-anak.

“Pemprov sedang mencari solusi untuk bisa menyelesaikan persoalan ini,” katanya, Kamis (17/12/2015).

Fathur menuturkan penggunaan dana jaminan reklamsi bisa saja dilakukan. Namun, pihaknya perlu mengakaji aspek legalitas pengalihan ini sesuai aturan yang berlaku. Dia mengakui selama ini pihak pemprov kesulitan memaksa perusahaan tambang melaksanakan kewajiban reklamasi.

Pasalnya, selama ini kewenangan penerbitan izin berada di pemerintah  kabupaten/kota. Apalagi saat ini UU Pertambangan hanya mengatur pemberian sanksi administratif berupa pencabutan izin jika tidak melakukan reklamasi. Padahal, banyak perusahaan pertambangan yang memang suda berhenti beroperasi.

Fathur menjelaskan saat ini pihak Badan Lingkungan Hidup dan Dinas Pertambangan provinsi tengah mengkaji aspek hukum untuk memberikan sanksi pidana. Kemungkinan besar akan digunakan UU Lingkungan Hidup untuk memaksa perusahaan tambang melakukan reklamasi. Jika tidak dilakukan perusahaan ini akan terkena sanksi pidana berupa kurungan penjara atau denda.

Kepala Dinas Pertambangan Pemkot Samarinda Heri Suriansyah menjelaskan saat ini terdapat sekitar 79 lubang tambang yang belum di reklamasi di ibukota provinsi. Adapun dana jaminan reklamasi yang terkumpul saat ini mencapai Rp85 miiliar dari sekitar 51 perusahaan.

“Dana ini di simpan di bank atas nama perusahaan tetapi baru bisa dicairkan atas kewenangan pemerintah,” katanya, Kamis (17/12).

Heri menjelaskan dana reklamasi senilai Rp85 miliar tidak akan cukup untuk menutup seluruh lubang tambang yang ada. Pasalnya, dana ini memang diproyeksikan hanya untuk revegatasi dan penataan lingkungan pasca reklamasi. Adapun penimbunan lubang tambang tetap menjadi kewajiban perusahaan.

Kepala Badan Lingkungan Hidup Samarinda Abdul Aziz mengatakan sanksi pidana tidak efektif untuk memaksa perusahaan menutup lubang tambangnya. Pasalnya, hukuman yang digunakan terlalu sebentar. Dia menuturkan, banyak pengusaha yang lebih memilih dipenjara ketimbang mengeluarkan uang melakukan reklamasi.

“Daripada bayar reklamasi Rp1 miliar mereka lebih baik di penjara 3 bulan,” katanya, Kamis (17/12).

Kasus tenggelamnya anak di Samarinda sepertinya tidak pernah bisa berhenti. Kemarin (Rabu (16/12), giliran Muliadi, pelajar di SMK Geologi Pertambangan Kutai Kartanegara, tenggelam lubang bekas tambang batu bara milik PT Multi Harapan Utama, Kukar. Muliadi merupakan korban ke-18 yang tenggelam di lubang tambang di seluruh Kaltim dalam kurun waktu 2010-2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper