Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ICW: Ratusan Kasus di Kejaksaan dan Kepolisian Mangkrak

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan ratusan kasus yang ditangani Kejaksaan dan Kepolisian sejak tahun 2010 mangkrak atau tidak jelas tindak lanjutnya.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan ratusan kasus yang ditangani Kejaksaan dan Kepolisian sejak tahun 2010 mangkrak atau tidak jelas tindak lanjutnya./JIBI
Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan ratusan kasus yang ditangani Kejaksaan dan Kepolisian sejak tahun 2010 mangkrak atau tidak jelas tindak lanjutnya./JIBI

Bisnis.com, JAKARTA --  Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan ratusan kasus yang ditangani Kejaksaan dan Kepolisian sejak tahun 2010 mangkrak atau tidak jelas tindak lanjutnya.

"Ada ratusan kasus yang kami pantau tak jelas status penyidikan dan eksekusinya, sejak tahun 2010 sampai tahun 2014," ungkap Kepala Divisi Investigasi ICW Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (16/12/2015).

Bahkan, lanjut Febri, dalam pemantauan ICW, pada tahun 2015 pun tidak ada perkembangan yang signifikan terkait kasus-kasus tersebut.

"Kami melihat belum ada perkembangan dari penanganan kasus yang tersebar di seluruh Polda dan Kejati seluruh Indonesia itu," ucapnya.

Salah satu kasus yang tidak jelas tindak lanjutnya adalah kasus penggunaan surat palsu dan pencucian uang senilai 55 juta dolar AS atau sekitar Rp715 miliar yang melibatkan suami istri Tjandra Limanjaya dan Irnawati Susanto.

Mahkamah Agung pada putusan kasasi tertanggal 24 November 2014 memvonis Tjandra dan Irnawati hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda Rp3 miliar.

Putusan Majelis Hakim Agung yang diketuai Artidjo Alkostar itu membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang sebelumnya membebaskan keduanya.

Namun, seperti diakui oleh Juru Bicara MA Suhadi, pasangan Tjandra dan Irnawati belum dieksekusi.

Menurut Suhadi, seyogyanya pasangan tersebut ditahan. Namun, lanjut dia, urusan eksekusi vonis bukanlah kewenangan MA, melainkan kewenangan Kejaksaan Agung.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper