Kabar24.com, JAKARTA -- Mabes Polri menyatakan laporan Ketua DPR Setya Novanto terhadap dugaan pencemaran nama baik dan fitnah Pemimpin Redaksi Metro TV Putra Nababan masih didalami.
"Apakah nanti akan ditindak lanjuti atau melalui dewan pers, masih kami dalami," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Pol. Agus Rianto di Bareskrim, Jakarta, Selasa (15/12/2015).
Agus mengungkapkan pendalaman itu diperlukan guna mengetahui apakah laporan tersebut memenuhi unsur pidana atau tidak. Kalau nantinya ada unsur pidana maka status laporan ditingkatkan ke penyelidikan.
"Apakah mencukupi unsur pidananya? Pada saatnya yang bersangkutan juga akan dimintai keterangan [jika terpenuhi unsur pidananya]," katanya.
Ketua DPR RI Setya Novanto melalui kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution, melaporkan Pemimpin Redaksi Metro TV Putra Nababan ke Bareskrim Polri terkait pencemaran nama baik dan fitnah.
"Terlapor aduan kami adalah Pemred Metro TV. Dia telah melakukan pencemaran nama baik dan fitnah melalui jalur elektronik," ujar Razman di Bareskrim, Jakarta, Senin (14/12/2015).
Razman menuturkan pencemaran nama baik dan fitnah kliennya terlihat pada pemberitaan Metro TV.
Menurutnya, di sela-sela pemberitaan persidangan kode etik Novanto di Mahkamah Kehormatan Dewan, stasiun TV itu menghubungkan Novanto dengan pembelian pesawat amphibi Jepang.
"Ini kok jadi melebar ke mana-mana. Pak Novanto itu sudah pastikan dia tidak ada lobi. Saya lihat Metro TV ini memang sengaja mencemarkan Pak Novanto," katanya.
Razman tak membantah Novanto sempat bertemu Perdana Menteri Jepang, tapi menampik telah melobi ihwal pembelian pesawat.