Bisnis.com, JAKARTA - PT Natuna Energi Indonesia dan jajaran pengurusnya diwajibkan untuk membayar sejumlah Rp50,6 miliar kepada Meivel Holding Corp setelah terbukti melakukan wanprestasi.
Kuasa hukum Meivel Holding Corp Hendri Jayadi mengatakan majelis hakim telah mengabulkan sebagian tuntutan kliennya. Penggugat menuntut pembayaran dengan perincian utang pokok Rp40 miliar, denda Rp10 miliar dan bunga Rp600 juta.
"Kami merasa puas akan putusan majelis hakim yang sudah sesuai faktanya," kata Hendri kepada Bisnis, Selasa (15/12/2015).
Dia menambahkan para tergugat telah meminjam uang kepada penggugat dengan dalih investasi. Namun, berdasarkan bukti yang ada, niat tergugat murni untuk meminjam uang.
Dalam persidangan, ketua majelis hakim Suprapto mengabulkan sebagian tuntutan penggugat. Majelis hakim menyatakan sah secara hukum seluruh akte-akte perjanjian kedua pihak.
"Mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Meivel Holding Corp," kata Suprapto dalam amar putusan yang dibacakan, Senin (14/12/2015).
Dia menjelaskan tergugat I dan II terbukti menyepakati Akta Perjanjian Penerbitan Commercial Paper No. 93 pada 22 November 2013 dengan nilai Rp20 miliar. Nominal tersebut wajib dibayar lunas oleh tergugat I kepada penggugat pada 21 November 2014.
Berdasarkan perjanjian tersebut, lanjutnya, tergugat I juga mempunyai kewajiban pembayaran bunga sebesar 17% per tahun. Adapun, total pembayaran kepada penggugat yakni Rp600 juta.
Dalam perkembangannya, tergugat I terlambat melakukan pembayaran bunga sehingga dikenakan denda hingga Rp10 miliar.
Pihaknya juga telah menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan yang diminta penggugat dalam perkara tersebut. Dalam perjanjian penerbitan Commercial Paper (surat berharga), para tergugat menyerahkan sejumlah jaminan yakni, Perjanjian Gadai Saham milik tergugat I yang terdapat dalam PT Bangun Energi Indonesia (BEI), personal guarantee atas nama tergugat IV dan tergugat V.
Tergugat I dan II, imbuhnya, juga menyerahkan jaminan lain berupa 60.600 lembar saham BEI sejumlah Rp15,5 miliar. Adapun, seluruh eksepsi yang diajukan para tergugat telah ditolak.
Sementara itu, kuasa hukum para tergugat Imam menegaskan akan segera mengajukan upaya hukum di tingkat selanjutnya. "Kemungkinan besar kami akan ajukan banding," kata Imam dalam pesan singkat yang diterima Bisnis.
Dalam perkara yang terdaftar dengan No. 240/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel, Meivel menggugat NEI beserta sejumlah pengurusnya yakni Direktur Utama Abdul Aziz, Direktur Dwi Suwinarno, Komisaris Utama Sutopo Khartiwa, dan Komisaris Mohammad Yasin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Rio Sandy Pradana
Editor : Yusuf Waluyo Jati
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 jam yang lalu