Bisnis.com, MEDAN - Persoalan terkait dengan surat edaran izin operasi dan sertifikat layak operasi generator set terus bergulir. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumatra Utara menilai surat edaran tersebut semakin merugikan pengusaha.
Sekretaris Apindo Sumut Laksamana Adhyaksa mengatakan pada 10 Desember 2015, Dinas Pertambangan dan Energi Sumut untuk pertama kalinya melakukan sosialisasi perizinan ketenagalistrikan dan sertifikat layak operasi.
"Kami intinya menyambut baik sosialisasi tersebut. Tapi, bagi kami ketentuan ini belum bisa dijalankan. Masih banyak kekurangan," ucap Laksamana, Senin (14/12/2015).
Lebih lanjut, dia menjelaskan, sosialisasi tersebut baru melibatkan sedikit pihak. Apindo Sumut meminta Distamben Sumut kembali melakukan kegiatan serupa dengan mengundang seluruh asosiasi pengusaha yang anggotanya pada saat ini menggunakan genset, PLN dan Polda Sumut.
Laksamana menyebutkan pihaknya juga masih menunggu penerbitan peraturan daerah atau gubernur mengenai izin operasi dan sertifikat layak operasi tersebut. Walaupun saat ini Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) telah dapat menerbitkan izin operasi, tetap harus merujuk pada perda atau pergub.
"Tidak wajar kalau BPPT melangkahi kewenangan pemda. Ini sudah sesuai dengan Permen ESDM untuk penerbitan izin operasi. Kami juga meminta izin operasi tidak dipungut biaya. Gubernur Sumut harus memberikan surat keterangan bahwa ini tidak dipungut biaya baik untuk administrasi maupun di lapangan," tambahnya.
Adapun, untuk tarif penerbitan sertifikat layak operasi saat ini dinilai masih cukup tinggi dan ditetapkan sepihak oleh Lembaga Inspeksi Teknis. Apindo Sumut menuntur Pemprov Sumut mengatur penetapan tarif atas dasar kesepakatan pengguna dan pemberi jasa.
Selain itu, pemprov, sebut Laksamana pemprov juga harus segera menyurati Polda Sumut agar tidak melakukan pemeriksaan ke tempat usaha hingga perda atau pergub diterbutkan.
"Kami juga mendesak pemprov menyederhanakan persyaratan izin genset dari Disnaker yang berhubungan dengan keselamatan kerja. Kewenangan ini juga agar dilimpahkan ke Distamben agar satu pintu. Ini sudah diatur kok di pasal 19 PP No.50/2012," tuturnya.