Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tersangka Suap Bank Banten dari F-Golkar Dianggap Tak Ikuti Arahan Partai

SM Hartono, Wakil Ketua DPRD Banten, yang merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan suap dalam pembentukan Bank daerah Banten dianggap tidak menuruti arahan partai.
Wakil Ketua DPRD Banten dari fraksi Golkar SM Hartono (tengah) digiring ke Rutan Salemba usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/12). SM Hartono adalah satu dari delapan orang yang tertangkap oleh penyidik KPK saat bertransaksi diduga suap terkait pembahasan Perda pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten, dengan barang bukti uang US$11.000 dan Rp60 juta. /ANTARA
Wakil Ketua DPRD Banten dari fraksi Golkar SM Hartono (tengah) digiring ke Rutan Salemba usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/12). SM Hartono adalah satu dari delapan orang yang tertangkap oleh penyidik KPK saat bertransaksi diduga suap terkait pembahasan Perda pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten, dengan barang bukti uang US$11.000 dan Rp60 juta. /ANTARA

Kabar24.com, JAKARTA -- SM Hartono, Wakil Ketua DPRD Banten, yang merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan suap dalam pembentukan Bank daerah Banten dianggap tidak menuruti arahan partai.

Hartono yang merupakan kader partai Golkar tersebut dianggap melakukan penyimpangan dari arahan partai yang menolak pembentukan bank tersebut.

Hal tersebut disampaikan oleh Adde Rosi Khaerunisa, Wakil Ketua DPRD Banten yang hari ini, Senin (14/12/2015) diperiksa oleh KPK sebagai saksi untuk tersangka Ricky Tampinangkol.

"Itu tidak sesuai dengan arahan partai. Dari awal karena arahan DPD Golkar Banten bahwa kami menolak," ujar Adde di Gedung KPK.

Alasan penolakan fraksi Golkar terhadap pembentukan bank daerah tersebut lantaran anggaran yang dikeluarkan cukup besar sekitar Rp950 miliar. Menurut Adde, anggaran tersebut sebaiknya digunakan untuk hal yang lebih mendesak dan diperlukan oleh masyarakat Banten.

Lantaran sudah menolak pembentukan bank daerah tersebut, Adde mengaku fraksi Golkart tidak pernah mengikuti rapat anggaran.

Ricky diduga memberikan uang kepada SM Hartono, dan Tri Satya berkaitan dengan memuluskan pengesahan RAPBD 2016 dimana di dalamnya tercantum ada berkaitan dengan pembentukan Bank Daerah Banten.

Dari hasil operasi tangkap tangan, KPK berhasil menyita uang senilai US$11.000 dan Rp60 juta. KPK menduga pemberian suap tersebut bukan pertama kalinya dilakukan.

Ricky Tampinangkol selaku pemberi ditetapkan sebagai tersangka, diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 UU 31/1999 diubah 20/2001.

Sedangkan SM Hartono dan Tri Satya selaku penerima ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU 31/1999 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper